Lintas Fokus – Komite Reformasi Polri resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 November 2025, di Istana Merdeka, Jakarta. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, Jimly Asshiddiqie, ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota. Pengangkatan ini berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Momentum ini menandai langkah institusional yang tegas untuk mempercepat agenda pembenahan di tubuh kepolisian pada level tata kelola, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Berbeda dari tim ad hoc yang kerap dibentuk untuk isu spesifik, Komite Reformasi Polri menggabungkan unsur pemerintah, figur hukum, serta pimpinan Polri aktif dan purnawirawan. Komposisi lintas disiplin ini diharapkan mampu mengurai persoalan dari hulu ke hilir, mulai dari desain regulasi, struktur organisasi, hingga prosedur kerja di lapangan. Dengan pelantikan ini, publik mendapatkan kepastian bahwa agenda reformasi tidak lagi sekadar wacana, melainkan program kerja yang memiliki mandat formal dan pengawasan langsung di level pusat.
Siapa Saja Anggotanya dan Latar Belakang
Komite Reformasi Polri beranggotakan 10 tokoh yang dipilih untuk mewakili spektrum kepakaran kebijakan, hukum, dan operasional kepolisian. Berikut adalah susunan lengkapnya sebagaimana dibacakan saat pelantikan dan dilaporkan media arus utama:
-
Jimly Asshiddiqie – Ketua merangkap anggota, mantan Ketua MK 2003–2008.
-
Yusril Ihza Mahendra – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
-
Otto Hasibuan – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
-
Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum.
-
Ahmad Dofiri – Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo – Kapolri.
-
Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri, mantan Kapolri.
-
Badrodin Haiti – Mantan Kapolri 2015–2016.
-
Idham Azis – Mantan Kapolri 2019–2021.
-
Mahfud MD – Mantan Menko Polhukam 2019–2024.
Daftar di atas konsisten dilaporkan oleh sejumlah media dan mempertegas posisi Komite Reformasi Polri sebagai forum strategis yang dipimpin oleh figur-figur dengan rekam jejak kebijakan publik, penegakan hukum, dan manajemen institusi keamanan. Penunjukan Jimly sebagai ketua memberi sinyal kuat pada penguatan aspek konstitusionalitas dan standar etika kelembagaan. Kehadiran Kapolri dan para mantan Kapolri memungkinkan sinkronisasi kebijakan reformasi dengan realitas operasional di lapangan.
Mandat, Arah Kerja, dan Kenapa Publik Perlu Mengawasi
Komite Reformasi Polri dibentuk untuk mempercepat agenda reformasi yang selama ini dituntut publik. Fokus yang dinanti antara lain perbaikan tata kelola penyidikan, disiplin dan profesi, transparansi penanganan perkara berisiko tinggi, hingga penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal agar selaras dengan standar hak asasi manusia. Keberadaan unsur eksekutif dalam Komite Reformasi Polri penting untuk memastikan rekomendasi kebijakan diadopsi ke dalam regulasi, instruksi presiden, atau peraturan menteri yang operasional. Kesertaan pimpinan Polri aktif dan purnawirawan menutup celah antara “kertas kebijakan” dan “praktek teknis.”
Public accountability akan jadi kunci. Publik perlu memantau tahapan kerja Komite Reformasi Polri, mulai dari baseline assessment masalah, penetapan prioritas kebijakan, konsultasi pemangku kepentingan, hingga publikasi rencana aksi yang terukur. Mekanisme pelaporan hasil juga sepatutnya rutin, sehingga masyarakat bisa menguji konsistensi rekomendasi dan progres implementasi. Pengalaman reformasi lembaga penegak hukum di negara lain menunjukkan bahwa peta jalan yang jelas, indikator keberhasilan yang kuantitatif, dan transparansi anggaran cenderung mempercepat pemulihan kepercayaan publik. Dalam konteks Indonesia, Komite Reformasi Polri diharapkan memadukan kerangka hukum yang kuat dengan perubahan budaya kerja yang berdampak pada pelayanan di level Polres dan Polsek.
Dampak yang Diharapkan untuk Masyarakat
Bagi masyarakat, ukuran sukses Komite Reformasi Polri sederhana: pelayanan yang lebih cepat, prosedur yang lebih jelas, dan penanganan aduan yang lebih responsif. Jika Komite Reformasi Polri berhasil mendorong standardisasi SOP penyidikan, pemantapan disiplin etik, serta pembukaan data kinerja yang relevan untuk publik, maka dalam jangka menengah kita akan melihat penurunan keluhan prosedural, peningkatan kepuasan layanan, dan penguatan kolaborasi Polri dengan pemerintah daerah, lembaga perlindungan saksi dan korban, serta organisasi masyarakat sipil.
Kebijakan berbasis data akan krusial. Pemetaan beban perkara, waktu rata-rata penyelesaian, serta audit kualitas produk penyidikan dapat menjadi fondasi perbaikan. Dengan dukungan politik di level pusat dan masukan ahli lintas sektor, Komite Reformasi Polri memiliki modal untuk memangkas bottleneck regulasi, menyederhanakan rantai komando pada fungsi tertentu, dan menegakkan standar etik yang konsisten. Pada akhirnya, penguatan profesionalisme aparat akan berdampak pada rasa aman warga, iklim investasi yang lebih kondusif, serta reputasi penegakan hukum Indonesia di mata internasional.
Wajib Tahu:
Keanggotaan dan pelantikan Komite Reformasi Polri dipastikan melalui Keppres 122/P Tahun 2025 dan diumumkan terbuka, termasuk susunan 10 nama yang mewakili pemerintah, ahli hukum, Kapolri aktif, dan para mantan Kapolri.
Sumber: Kontan Nasional
