Lintas Fokus – Gelombang percakapan di Luwu Timur memuncak sejak kabar dua guru yang dulu dipecat karena urunan Rp20 ribu untuk membantu pembayaran honorer akhirnya mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 13 November 2025. Rilis resmi Kementerian Sekretariat Negara menyebut nama dua guru itu adalah Abdul Muis dan Rasnal, keduanya dari SMAN 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dan penandatanganan surat pemulihan nama baik dilakukan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rilis yang sama menegaskan pemulihan hak, harkat, dan martabat keduanya.
Sejumlah media arus utama memperkuat fakta bahwa kasus ini berakar pada kesepakatan iuran sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa untuk menutup kekosongan pembayaran honorer, yang kemudian berujung proses hukum panjang dan pemecatan tidak dengan hormat. Liputan6 dan kumparan menulis, setelah sempat bebas di tingkat pertama, Mahkamah Agung pada 2023 mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis pidana kepada Abdul Muis dan Rasnal, sebelum akhirnya Presiden menggunakan kewenangan memberikan rehabilitasi.
Catatan penting untuk pembaca Luwu Timur: peristiwa hukumnya terjadi di Kabupaten Luwu Utara, bukan Luwu Timur. Namun, gaungnya merambah Luwu raya dan nasional sehingga wajar jika publik Luwu Timur ikut menaruh perhatian. Koreksi lokasi diperlukan agar pemberitaan tetap akurat, tanpa mengurangi kepentingan pembaca Luwu Timur untuk memahami duduk perkara dan dampaknya bagi ekosistem pendidikan di wilayah sekitar. Rangkuman kronologi dan data berikut merujuk dokumen resmi dan laporan media kredibel.
Kronologi, Angka, dan Putusan yang Mengubah Nasib Dua Guru
DetikSulsel mengurai duduk perkara: usulan urunan Rp20 ribu lahir dari forum resmi komite sekolah untuk menolong 10 guru honorer yang gajinya tertunda lama. Belakangan, ada laporan LSM yang menyeret kebijakan itu ke ranah pidana dan disiplin ASN. Saat proses berjalan, keduanya menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel untuk menjelaskan bahwa iuran bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak memengaruhi hak siswa ujian.
Di sisi putusan, berbagai laporan menyebut PN Tipikor Makassar pada 2022 pernah membebaskan keduanya, tetapi hasil kasasi pada 2023 membatalkan putusan pertama. Liputan6 dan CNN Indonesia menuliskan bahwa kasasi Mahkamah Agung memutus bersalah dan menjatuhkan pidana, yang kemudian menjadi rujukan administrasi untuk pemecatan ASN pada 2025. Di titik inilah desakan publik menguat, dan PGRI serta banyak pihak mendorong pemulihan martabat kedua guru.
Sementara itu, kronologi administratif yang ditulis IDN Times menampakkan detail nomor putusan MA dan tanggal surat keputusan pemecatan di tingkat provinsi. Rangkaian ini memperlihatkan bagaimana kasus kebijakan dana komite dapat bertransformasi menjadi perkara pidana dan disiplin kepegawaian. Informasi administratif ini penting agar pembaca memahami irisan hukum pidana, etik ASN, dan praktik pengelolaan dana komite.
Langkah Presiden: Rehabilitasi, Hak, dan Pesan Kebijakan
Kementerian Sekretariat Negara merilis keputusan Presiden menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan nama baik Abdul Muis dan Rasnal. Dalam rilis tersebut, Presiden merespons permohonan masyarakat yang berjenjang dari daerah hingga pusat. Rilis ini juga memuat penegasan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dan dilindungi. Bagi publik Luwu Timur, pesan ini relevan karena banyak sekolah di wilayah Luwu raya menghadapi tantangan serupa dalam pendanaan operasional nonrutin.
Konfirmasi tambahan datang dari MetroTV News yang meliput pertemuan kedua guru dengan Presiden di Lanud Halim. Kehadiran Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggarisbawahi bahwa langkah rehabilitasi ini bukan sekadar simbolik, tetapi keputusan formal yang dicatatkan lembaga negara. Setelah keputusan ini, fokus publik beralih pada tindak lanjut pemulihan hak kepegawaian dan kejelasan rekam administratif kedua guru.
Di ruang publik, Luwu Timur menjadi salah satu simpul percakapan paling ramai. Komunitas pendidikan, orang tua, dan pegiat transparansi menganggap rehabilitasi sebagai sinyal penting agar tata kelola dana komite di seluruh Luwu raya diperbaiki. Perbincangan di Luwu Timur menuntut kejelasan pedoman teknis dana komite, ruang diskresi kepala sekolah, batas etik ASN, hingga kanal pengaduan yang tidak mudah mempidanakan kebijakan sosial yang disepakati bersama. Diskusi ini konstruktif untuk mencegah kasus serupa berulang.
Dampak ke Sekolah, Orang Tua, dan Tata Kelola Dana Komite
Kasus Luwu Utara yang viral sampai ke Luwu Timur membuka kembali wacana lama soal dana komite. Banyak sekolah bergantung pada dukungan orang tua untuk menutup celah pendanaan yang tidak tersentuh BOS, misalnya insentif tugas tambahan, kebutuhan darurat, atau program nonkurikuler. Ketika dukungan itu dirumuskan secara sukarela dan transparan melalui rapat komite, ruang tafsir pidana semestinya makin sempit. Namun pengalaman Abdul Muis dan Rasnal menunjukkan bahwa tanpa dokumentasi rapat yang rapi, sosialisasi tertulis, dan pelaporan keuangan yang disiplin, ruang salah paham tetap lebar.
Bagi pembaca Luwu Timur, pelajarannya nyata. Pertama, pastikan semua keputusan komite tertulis, bertanda tangan, dan mudah diakses orang tua. Kedua, perjelas klausul sukarela, keringanan, dan pengecualian bagi yang tidak mampu. Ketiga, umumkan laporan penggunaan dana secara periodik dan audit internal sederhana. Keempat, pastikan kebijakan sekolah sinkron dengan regulasi provinsi dan ketentuan Kementerian Pendidikan. Dengan empat langkah ini, keputusan komite di Luwu Timur bisa berdiri kokoh secara sosial, etis, dan administratif.
Terakhir, rehabilitasi Presiden mengembalikan keadilan substantif yang dirasakan publik, tetapi pekerjaan rumahnya adalah memperkuat ekosistem tata kelola sekolah. Luwu Timur, sebagai bagian dari Luwu raya, punya kesempatan memimpin prakarsa pedoman dana komite yang jelas, ringkas, dan ramah audit agar empati sosial tidak lagi berujung kriminalisasi. Momentum ini ideal untuk menyusun standar wilayah yang bisa direplikasi kabupaten lain.
Wajib Tahu:
Kasus yang ramai di Luwu Timur sebenarnya terjadi di Luwu Utara. Nama dua guru adalah Abdul Muis dan Rasnal dari SMAN 1 Masamba. Rehabilitasi ditandatangani Presiden Prabowo di Lanud Halim pada 13 November 2025, berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan berjenjang.
Sumber: IDN Times Sulsel
