Kemajuanrakyat.co.id – Terlihat dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram yang berisikan Presiden Prabowo akan menyusun RUU untuk penjarakan pejabat penghina rakyat.
Unggahan tersebut diunggah oleh akun Instagram “warga_merdeka” pada Sabtu (22/03/2025) dimana kabar tersebut dibagikan dalam bentuk video.
Terdapat narasi yang dibagikan akun tersebut, berikut narasinya:
“PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT”
Hingga pada Minggu (30/03/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 11 pengguna dan menuai komentar.
Baca juga; Rupiah Terus Melemah Terhadap Dolar Hingga Tembus Rp 17.200
Fakta dari RUU yang Akan Penjarakan Pejabat Penghina Rakyat
Hasil dari verifikasi yang ditemukan bahwa unggahan tersebut adalah keliru.
Diketahui bahwa, tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat penghina rakyat.
Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di situs resmi DPR tidak ditemukan RUU tersebut.
Ada juga temuan bahwa suara yang ditemukan didalam unggahan video tersebut merupakan suara dari Najwa Shihab.
Akan tetapi tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat seperti yang diutarakan.
Isi suara tersebut diambil dari video di kanal YouTube Najwa Shihab yang diunggah pada 28 Juni 2022.
Lewat video tersebut, justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan kala itu.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga memberikan pernyataan perihal unggahan video tersebut.
Dirinya menyatakan belum mengetahui perihal tentang RUU tersebut.
“Saya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini buka di eksekutif, di legislatif. Namun jika pemerintah nanti mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,” kata Dasco.
Sedangkan dipihak lain, Koordinator Divisi Advokasi Parlemen Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, mengatakan bahwa tidak ada pembahasan RUU yang bisa digunakan masyarakat untuk mempidanakan pejabat yang menghina mereka.
Selain itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan mengatakan pihaknya tidak melihat adanya RUU usulan pemerintah atau DPR mengenai pemidanaan terhadap pejabat yang menghina rakyat.
[…] Baca juga; Prabowo Susun RUU Penjarakan Pejabat Penghina Rakyat […]