28.3 C
Jakarta
Monday, December 15, 2025
HomeHukumMengejutkan! Resbob Ditangkap, Ujaran Kebencian yang Memantik Amarah Publik Akhirnya Dibawa ke...

Mengejutkan! Resbob Ditangkap, Ujaran Kebencian yang Memantik Amarah Publik Akhirnya Dibawa ke Meja Hukum

Date:

Related stories

Drama Tumbler Tuku: Karyawan KAI Dibela Publik, Pemilik Malah Kena PHK

Lintas Fokus - Gegaduhan soal Tumbler Tuku berawal dari...

Manuver Mengejutkan: Hotman Paris Tersingkir dari Panggung Hukum Nadiem

Lintas Fokus - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook...

Tragedi Alvaro: Fakta Mengerikan di Balik Hilangnya Sang Bocah

Lintas Fokus - Kasus Alvaro Kiano Nugroho mengoyak hati...
spot_imgspot_img

Lintas Fokus Penangkapan Resbob pada Senin, 15 Desember 2025, menjadi penutup cepat dari rangkaian polemik yang dalam hitungan hari berubah dari potongan video viral menjadi perkara serius di ranah hukum. Nama “Resbob” mendadak merajai linimasa, bukan karena karya atau konten, melainkan karena dugaan ujaran berujung kebencian bermuatan SARA yang menyasar masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung. Aparat menyatakan Resbob sudah diamankan dan proses hukum akan ditangani Polda Jawa Barat.

Yang membuat kasus ini cepat membesar adalah kombinasi yang sensitif: narasi yang dianggap menghina identitas kelompok, reaksi publik yang meluas, serta munculnya laporan resmi dari elemen masyarakat dan komunitas suporter. Dari keterangan yang beredar di sejumlah media, penanganan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, sementara rute pemindahan Resbob disebut melewati Jakarta sebelum dibawa ke Bandung untuk pemeriksaan lanjutan.

Wajib Tahu:

Dalam perkara ujaran kebencian berbasis SARA, fokus penegakan hukum biasanya bukan hanya soal “tersinggung”, tetapi potensi hasutan permusuhan terhadap kelompok tertentu yang dinilai bisa memicu konflik sosial.

Kronologi Penangkapan Resbob yang Memicu Geger

Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip beberapa media, Resbob ditangkap pada Senin (15/12/2025) siang. Ada dua detail lokasi yang sama-sama muncul dari sumber berbeda: Polda Jabar disebut menyampaikan Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur, namun keterangan lain menyebut penangkapan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB setelah pelacakan di beberapa kota. Intinya, aparat menegaskan sudah dalam penguasaan polisi, dan proses pemindahan menuju pemeriksaan di Bandung dilakukan bertahap.

Bagian yang menarik perhatian publik adalah strategi pelarian yang disebut-sebut dilakukan Resbob. Menurut keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Resbob sempat mencoba mengecoh polisi dengan menitipkan ponsel ke pacarnya di Surabaya untuk mengaburkan jejak, sebelum akhirnya ditangkap di wilayah hukum Jawa Tengah. Detail seperti ini memperkuat kesan bahwa kasusnya tidak diperlakukan sebagai “ramai sebentar lalu selesai”, melainkan dikejar secara serius.

Setelah diamankan, Resbob dilaporkan sudah diterbangkan melalui jalur bandara dari Semarang menuju Cengkareng (Jakarta), lalu diarahkan untuk dibawa ke Polda Jabar. Di sisi lain, ada keterangan bahwa Resbob dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada sore hari sebelum melanjutkan ke Bandung. Ini memperlihatkan pola umum penanganan perkara lintas wilayah: pengamanan, pemeriksaan awal, lalu penyerahan untuk penyidikan di wilayah yang menangani laporan utama.

Mengapa Resbob Diburu dan Dilaporkan?

Kasus ini berangkat dari potongan rekaman yang viral dan dianggap berisi penghinaan terhadap masyarakat Sunda serta suporter Persib Bandung. Laporan resmi kemudian masuk ke Polda Jabar, dan kepolisian mengonfirmasi telah menindaklanjuti. Bahkan, menurut pemberitaan Kompas.com, polisi mencatat nomor laporan di Polda Jabar bertanggal 11 Desember 2025, serta adanya pengaduan dari elemen masyarakat.

Di luar Polda Jabar, Resbob juga disebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam informasi yang dikutip dari kepolisian, laporan di Polda Metro Jaya tercatat bertanggal 12 Desember 2025 dan dikaitkan dengan sangkaan pasal UU ITE serta beberapa pasal KUHP. Keberadaan dua jalur pelaporan ini membuat sorotan publik makin besar karena kasusnya tidak berdiri sebagai “satu pintu” saja.

Perlu dicatat, ini bukan satu-satunya perkara yang pernah menyeret nama Resbob ke aparat. Dalam pemberitaan detikcom, Resbob juga disebut terkait perkara lain di Bareskrim Polri mengenai dugaan pencemaran nama baik, yang statusnya telah naik ke tahap penyidikan. Konteks ini penting karena memperlihatkan bahwa perhatian aparat dan publik terhadap rekam jejak digital Resbob tidak muncul dari ruang kosong, melainkan dari rangkaian isu yang pernah mencuat sebelumnya.

Pasal yang Disorot dan Risiko Hukuman

Untuk perkara ujaran berujung kebencian bermuatan SARA, Kompas.com menyebut Resbob disangkakan Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE, ditambah pasal lain yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, dalam keterangan lain yang beredar, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan sempat menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf. Ini menjadi poin krusial: permintaan maaf di ruang publik dapat memengaruhi penilaian sosial, tetapi tidak otomatis menghentikan proses pidana ketika aparat menilai unsur pasal terpenuhi dan dampaknya sudah menimbulkan keresahan luas.

Jika Anda mengelola media atau kanal komunitas, bagian pasal ini juga menjadi “alarm redaksi”: isu SARA dan ujaran kebencian cenderung bergerak cepat, dan ketika sudah masuk laporan resmi, berita lanjutan biasanya berkembang ke arah pemeriksaan barang bukti digital, jejak unggahan, saksi pelapor, serta klarifikasi dari pihak terlapor. Di titik ini, publik biasanya mencari dua hal: kronologi yang rapi dan kepastian penanganan hukum.

Dampak ke Publik dan Etika Konten

Kasus Resbob bukan sekadar “konten viral yang kebablasan”. Ia menguji batas etika kreator, komunitas, dan platform. Dalam beberapa hari, publik melihat bagaimana sebuah potongan ucapan dapat memantik respons luas, mendorong pelaporan, lalu berujung penangkapan. Kompas.com juga menuliskan adanya kecaman dari pejabat daerah yang menilai kasus semacam ini berpotensi memecah belah jika dibiarkan.

Bagi pembaca Indonesia, pelajaran besarnya ada pada dua sisi. Pertama, sensitivitas identitas kolektif seperti suku dan komunitas suporter di ruang digital memang nyata, dan salah ucap bisa berubah menjadi krisis. Kedua, penegakan hukum di ranah siber makin menonjol: jejak digital, rekaman, dan unggahan adalah “barang bukti” yang mudah menyebar, sulit ditarik ulang, dan bisa dipakai untuk melacak kronologi.

Karena itu, ketika Resbob ditangkap, perhatian publik tidak berhenti di kata “ditangkap” saja. Orang ingin tahu: siapa yang melapor, pasal apa yang dipakai, bagaimana proses pemindahan, apakah ada perkara lain, dan seperti apa kelanjutannya di Polda Jabar. Kebutuhan informasi semacam ini yang membuat CTR tinggi biasanya datang dari judul yang kuat, tetapi isinya tetap disiplin data.

Sumber: KOMPAS

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img