Site icon Lintas Fokus

TPPO Kamboja: Ribuan WNI di KBRI Phnom Penh, Korban atau Pelaku?

TPPO Kamboja: Ribuan WNI di KBRI Phnom Penh, Korban atau Pelaku?

TPPO Kamboja: Ribuan WNI di KBRI Phnom Penh, Korban atau Pelaku?

Lintas Fokus Dari luar, gambarnya tampak sederhana. Bus-bus berisi warga Indonesia, wajah lelah, ponsel di tangan, menunggu giliran dipanggil. Tapi begitu pintu kasus ini dibuka, pertanyaannya langsung jadi dua lapis. Apakah mereka korban TPPO yang kabur dari “pabrik penipuan daring”, atau justru bagian dari mesin kejahatan yang sedang mencari jalan pulang?

Dalam periode 16 sampai 24 Januari 2026, KBRI Phnom Penh mencatat total 2.277 WNI datang dan melapor untuk meminta bantuan kepulangan. Pada 24 Januari saja, jumlah yang melapor 122 orang, turun dari tren sebelumnya yang sempat lebih dari 200 aduan per hari. Bahkan, KBRI menyebut ada hari ketika aduan baru menembus 520 kasus dalam satu hari.

Angka-angka itu menjelaskan satu hal. Ini bukan cerita kecil. Ini gelombang. Dan di tengah gelombang itu, label “korban” atau “pelaku” tidak bisa ditempel pakai perasaan, apalagi narasi tunggal. Redaksi mengambil angle waspada karena faktanya berlapis, dan proses penentuan status manusia dalam kasus TPPO memang harus ketat, bukan reaktif.

Gambaran Situasi dan Taruhannya

Kasus WNI di Kamboja yang berkumpul di KBRI Phnom Penh terjadi saat pemerintah Kamboja sedang mengencangkan penindakan terhadap kejahatan transnasional, termasuk penipuan daring lintas negara. Dampaknya langsung terasa bagi Indonesia: lonjakan permohonan bantuan, kebutuhan tempat penampungan, penerbitan dokumen perjalanan darurat, sampai koordinasi lintas kementerian.

KBRI Phnom Penh menyatakan tim bantuan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tiba di Phnom Penh pada 24 Januari 2026 untuk pendataan, penilaian kasus, dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi WNI yang tidak memiliki dokumen. KBRI juga berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk fasilitas penampungan sementara demi keamanan dan mempermudah proses administrasi.

Ini poin yang sering luput. Negara harus menolong warganya, tetapi negara juga wajib memastikan pertolongan itu tidak menghapus akuntabilitas kejahatan. Karena di sisi lain, ekosistem “online scam” di Asia Tenggara memang didokumentasikan sebagai ruang yang menjerat banyak korban perdagangan orang, tetapi juga menghasilkan pelaku yang menyasar korban finansial lintas negara.

Bagi pembaca di Indonesia, taruhannya konkret. Pertama, ini soal keselamatan WNI yang bisa jadi korban TPPO. Kedua, ini soal reputasi negara dalam menindak kejahatan siber transnasional. Ketiga, ini soal dampak ekonomi. Skema penipuan daring biasanya berujung pada kerugian finansial korban, aliran dana lintas negara, dan pekerjaan besar bagi aparat serta regulator.

Di paragraf tengah nanti, ada satu hal krusial yang perlu dibuka pelan-pelan: mengapa “tidak terlihat luka fisik” tidak otomatis berarti “bukan korban TPPO”, dan kenapa “minta dipulangkan” juga tidak otomatis berarti “tak bersalah”.

Keterangan Resmi dan Data yang Sudah Bisa Diverifikasi

KBRI Phnom Penh memotret situasi ini dengan dua bingkai yang sama-sama penting.

Pertama, bingkai pelayanan dan pendataan. KBRI mengakui beban kasus yang tinggi. Sepanjang 2025, KBRI Phnom Penh menangani 5.088 kasus WNI, rata-rata 15 sampai 30 kasus per hari, lalu melonjak tajam dalam sepekan terakhir ketika aduan baru sempat mencapai 520 kasus dalam satu hari.

Kedua, bingkai penilaian awal terkait TPPO. Dalam konferensi pers daring pada 22 Januari 2026, Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian awal, tidak ada WNI yang terindikasi sebagai korban TPPO dari total sekitar 1.726 WNI yang melapor pada 16 sampai 21 Januari. Pernyataan itu disertai alasan: tidak ada tanda kekerasan fisik, kondisi fisik mayoritas aman dan sehat, walau ada yang mengalami stres, kelelahan, dan trauma.

Di titik inilah ruang tafsir publik biasanya memanas. Sebagian orang membaca ini sebagai “berarti mereka pelaku”. Sebagian lain membaca “berarti negara menutup mata”.

Namun, data resmi KBRI sendiri menunjukkan langkah berikutnya bukan sekadar mengantar pulang. Ada “penilaian kasus” yang melibatkan tim lintas kementerian, dan penerbitan dokumen perjalanan untuk mereka yang tidak punya dokumen. Itu menandakan proses verifikasi masih berjalan.

Sementara itu, perdebatan juga terjadi di dalam negeri. Dalam pemberitaan Kumparan, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar disebut tidak sepakat bila semua WNI yang terlibat penipuan online di Kamboja dikategorikan sebagai korban TPPO. Pada saat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri akan mendalami kasus tersebut.

Kalimat “mendalami” itulah yang paling relevan untuk dipegang sekarang. Karena pada fase ini, label yang paling aman secara jurnalistik adalah: belum ada putusan tunggal. Ada indikasi beragam, dan status tiap orang harus ditentukan kasus per kasus.

Wajib Tahu:

  1. Korban perdagangan orang dalam ekosistem penipuan daring di Asia Tenggara telah didokumentasikan oleh PBB sebagai fenomena lintas negara, termasuk perekrutan dan eksploitasi untuk operasi scam.

  2. UNODC menempatkan penipuan siber dan kejahatan berbasis teknologi sebagai mesin baru kejahatan terorganisir di kawasan, termasuk keterkaitannya dengan eksploitasi manusia dan pergerakan lintas negara.

  3. Indonesia memiliki kerangka hukum TPPO, dan prinsip perlindungan korban termasuk situasi ketika korban dipaksa melakukan tindak pidana. Prinsip “non-punishment” juga muncul dalam pedoman regional ASEAN untuk kasus perdagangan orang.

  4. Dalam rilis KBRI, pendataan dan penilaian kasus diposisikan sebagai kunci sebelum proses kepulangan bertahap.

  5. Lonjakan aduan yang sempat menyentuh 520 kasus dalam satu hari menunjukkan ada dinamika lapangan yang cepat, sehingga potret “assessment awal” bisa berubah seiring bertambahnya data.

Korban TPPO atau Kriminal?

Pertanyaan tajam: apakah WNI yang ramai di KBRI ingin dipulangkan itu korban TPPO atau kriminal?

Jawaban paling jujur, berbasis sumber, adalah: bisa keduanya, dan bisa juga campuran. Ekosistem scam memproduksi dua jenis manusia sekaligus: orang yang direkrut dengan tipu daya lalu dipaksa bekerja, dan orang yang datang dengan sadar karena tergiur upah, target, atau janji “kerja mudah”.

OHCHR pernah mengingatkan bahwa di Asia Tenggara, korban perdagangan orang dipaksa menjalankan operasi penipuan online, dengan pola yang melibatkan ancaman, kekerasan, dan penahanan. Di sisi lain, laporan dan liputan media internasional juga menggambarkan kompleks industri scam yang menampung pekerja lintas negara, dengan kisah eksploitasi, tetapi juga jaringan kejahatan yang sangat terorganisir.

Lalu bagaimana memilahnya?

Ada tiga lapis uji yang masuk akal dipakai, dan semuanya konsisten dengan prinsip perlindungan korban TPPO yang juga dikenal dalam pedoman regional.

Pertama, uji perekrutan. Apakah mereka berangkat melalui penipuan lowongan kerja, agen ilegal, atau kontrak yang berbeda dari realitas kerja? Jika ya, indikasi TPPO menguat. Jika berangkat dengan sadar untuk bekerja di operasi penipuan, maka statusnya bisa mengarah pada pelaku, meski tetap perlu uji berikutnya.

Kedua, uji kontrol dan paksaan. Di sinilah banyak orang keliru karena hanya mencari luka fisik. Ketiadaan luka fisik, seperti disebut KBRI dalam assessment awal, tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya paksaan non-fisik, misalnya penyitaan paspor, ancaman kepada keluarga, jeratan utang, penguncian, atau hukuman ekonomi.

Ketiga, uji keuntungan dan peran. Apakah seseorang hanya “operator” yang dipaksa memenuhi target, atau menjadi bagian struktur yang merekrut orang lain, mengatur setoran, memegang akses rekening, dan mengatur aliran dana? Di titik ini, pernyataan OJK yang menolak generalisasi penting untuk dibaca sebagai alarm kehati-hatian, bahwa tidak semua orang otomatis korban.

Ini yang perlu dicermati: kalau negara tergesa-gesa melabel semua sebagai korban, risiko impunitas membesar dan jaringan bisa memutar ulang model rekrutmen. Kalau negara tergesa-gesa melabel semua sebagai pelaku, korban TPPO yang sesungguhnya akan takut bicara, dan proses pembongkaran sindikat jadi buntu.

KBRI sendiri tampak bergerak ke arah verifikasi berlapis melalui pendataan dan penilaian kasus, bukan sekadar memulangkan massal tanpa saringan.

Apa Artinya untuk Indonesia, dan Apa Langkah Berikutnya

Ada dua pekerjaan rumah yang berjalan bersamaan.

Pekerjaan pertama adalah perlindungan. Data KBRI menunjukkan kebutuhan penampungan, penerbitan dokumen darurat, serta koordinasi lintas instansi untuk memproses kepulangan bertahap. Itu berarti negara melihat ini sebagai situasi darurat layanan warga.

Pekerjaan kedua adalah penegakan hukum dan pencegahan. Kapolri menyatakan Polri akan mendalami kasus ini. Pendalaman bukan sekadar memeriksa paspor. Yang diuji adalah alur perekrutan, peran tiap orang di dalam operasi scam, dan kemungkinan adanya paksaan yang membuat seseorang menjalankan tindak pidana di bawah kendali pihak lain. Prinsip perlindungan korban dalam hukum nasional dan pedoman regional menekankan korban yang dipaksa melakukan tindak pidana tidak boleh diperlakukan sama dengan pelaku yang beroperasi dengan sadar dan diuntungkan.

Bagi publik Indonesia, dampaknya terasa di tiga ranah.

Pertama, ranah sosial. Cerita “kerja di luar negeri” makin rawan disusupi modus penipuan rekrutmen. Lonjakan kasus yang ditangani KBRI memberi sinyal kuat bahwa literasi migrasi aman harus jadi agenda serius, bukan kampanye musiman.

Kedua, ranah ekonomi dan perlindungan konsumen. Operasi scam menyasar korban lintas negara. Kalau ada WNI yang terlibat sebagai pelaku, Indonesia berhadapan dengan risiko reputasi, kerja sama penegakan hukum lintas batas, dan potensi aliran dana ilegal. Pernyataan OJK yang menolak generalisasi memberi gambaran bahwa regulator juga membaca sisi finansial kasus ini.

Ketiga, ranah diplomasi dan keamanan kawasan. UNODC menempatkan fenomena ini sebagai bagian dari pergeseran kejahatan terorganisir yang makin “digital” dan lintas yurisdiksi. Artinya, respons Indonesia tidak bisa hanya memulangkan. Harus ada pemetaan jaringan, kerja sama intelijen finansial, dan jalur hukum bersama dengan negara setempat.

Penutupnya begini. Pertanyaan “korban TPPO atau kriminal” memang menggoda untuk dijawab cepat. Tapi data yang tersedia hari ini justru mendorong satu disiplin: menahan diri dari vonis massal. KBRI mencatat ribuan WNI datang meminta bantuan dalam rentang 16 sampai 24 Januari 2026 dan menyiapkan penilaian kasus bersama tim pusat. Di saat yang sama, assessment awal KBRI pada 16 sampai 21 Januari menyebut belum ada indikasi korban TPPO dari 1.726 WNI, meski ada stres dan trauma.

Yang paling mungkin terjadi berikutnya adalah proses penyaringan yang lebih detail. Sebagian akan dipulangkan sebagai WNI yang perlu perlindungan dan pemulihan, sebagian lain bisa masuk proses hukum bila terbukti punya peran aktif dalam jaringan. Untuk pembaca, ikuti perkembangan resmi, dan di akhir nanti, pantau live score perkembangan kasus yang biasanya terlampir di kanal berita terkait, agar tidak terjebak potongan narasi.

Sumber: Kumparan

Exit mobile version