Kemajuanrakyat.co.id – Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota (Mapolresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Said Didu dipolisikan atas beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Pemeriksaan Said Didu dijadwalkan pukul 10.00 WIB atas kasus dugaan tentang penyebaran berita Hoaks.
Kasi Humas Polres Kota Tangerang, Ipda Purbawa telah membenarkan agenda tersebut. Dimana, Said Didu dilaporkan atas kasus UU ITE sejak lima bulan yang lalu.
“Iya betul, laporan sudah masuk sejak lima bulan yang lalu ke Satreskrim Polresta Tangerang dan kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan agendanya akan diperiksa,” katanya, selasa, 19 November 2024.
Diketahui bahwa Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, mengungkapkan alasanya melaporkan Muhammad Said Didu ke polisi.

Baca juga; Angela Perkasa, Putri Eks Panglima TNI Andika Perkasa Menikah Dengan Iptu Hafiz Akbar
Menurutnya, upaya palaporan terhadap Said atas tuduhan yang menyebutkan bahwa pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
“Dasar kami (kepala desa, lembaga, ormas, dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu, yaitu yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi,” kata Maskota dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.
Maskota berharap penanganan kasus dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten.
“Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami,” ujarnya.
Selain itu, Maskota juga membantah tudingan perihal kepala desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara, sebagai kaki tangan PIK 2. Hal ini, lanjutnya tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
Sementara dari pihak pengacara Said Didu, Muhammad Fadhil Alfathan menyampaikan, pihaknya membawa beberapa barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan akan dimulai pukul 11.00 WIB.
“Kami bawa beberapa dokumen saja sebagai bukti. Seperti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil delik berita bohong dan keonaran yang sudah dihapus MK,” kata Fadhil.
Tim penasihat hukum Said, Gufroni menyebut bahwa pelaporan terhadap kliennya merupakan pelanggaran HAM. Sebab, setiap warga negara dijamin untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
[…] Baca juga; Said Didu Dipolisikan Buntut Kritik Keras PSN PIK 2 […]
[…] Baca juga; Said Didu Dipolisikan Buntut Kritik Keras PSN PIK 2 […]