Kemajuanrakyat.co.id – Pemilik sebuah klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) bersama karyawannya berinisial DN (58) ditangkap saat keduanya sedang menangani tujuh pasien.
Ria dan DN diringkus disebuah kamar hotel di Kuningan yang menjadi lokasi praktik dari Ria Beauty cabang Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Tripura di Polda Metro Jaya, ada tujuh pasien yang ada didalam lokasi tersebut.
Penangkapan ini bermula saat Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang klinik kecantikan Ria Beauty.
Dengan berbekalkan informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan perihal treatment derma roller melalui WhatsApp.
“Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat bisa segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.
Kemudian setelah itu, penyidik diundang ke dalam sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember yang dimana didalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.

Baca juga; Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual, Gunakan Trik Manipulasi
Saat hari tiba, polisi menggrebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Disana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM,” ungkap Wira.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap Ria dan DN, keduanya tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis namun Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.
Adapun diketahui jasa yang ditawarkan oleh Ria adalah jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum mendapatkan izin edar hingga menyebabkan jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
“Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat perlatihan yang dia miliki,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 425 jo. Pasal 138 ayat (2) dan /atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tetang Kesehatan.
Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kuasa hukum Ria, Raden Ariya memberikan keterangan bahwa klainnya juga telah lama meminta penangguhan.
Kemudian Raden juga menuturkan bahwa kliennya merasa tertekan atas peristiwa ini.
“Beliau masih merasa tertekan terhadap kejadian ini, karena dia sangat kaget terhadap anaknya,” ungkap Raden.
Selain itu, Raden mengatakan kliennya tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga.
“Dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyak lagi karena suaminya enggak ada aktivitas jadi pure dia jadi tulang punggung keluarga,” terang Raden.
[…] Baca juga; Ria Beauty Ditangkap di Hotel, Raup Omset Ratusan Juta Per Hari […]
[…] Baca juga; Ria Beauty Ditangkap di Hotel, Raup Omset Ratusan Juta Per Hari […]