31.8 C
Jakarta
Friday, July 4, 2025
HomeNasionalPolisi Tangkap 2 Tersangka TPPU Judol Sekaligus Pemilik Hotel Aruss, Sita 103,27...

Polisi Tangkap 2 Tersangka TPPU Judol Sekaligus Pemilik Hotel Aruss, Sita 103,27 M

Date:

Related stories

Gemini AI Memperkuat Navigasi Google Maps Harian

Lintas Fokus - Google tahu persis rasa frustrasi menyusun...

Efek Bursa Global dari Elon Musk–Trump Clash

Lintas Fokus - Garis pergolakan dimulai di lantai NASDAQ....

Honor 400 Meluncur di Indonesia: Kamera 200 MP, Harga Kejut

Lintas Fokus - Peluncuran Honor 400 di Jakarta, Rabu...

Badai Kritik! Menteri UMKM Disorot Tour Eropa Mewah

Lintas Fokus - Jagat media sosial Indonesia tercengang ketika...

Darurat! Gempa 5,5 M Guncang Tokara, Jepang—1.000 Lindu Panik

Lintas Fokus - Kepulauan Tokara di Prefektur Kagoshima, Jepang,...
spot_imgspot_img

Kemajuanrakyat.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri telah berhasil menetapkan 2 tersangka tppu judol yaitu PT AJP dan seorang individu berinisial FH.

Penangkapan ini buntut dari penyelidikan dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang beberapa waktu yang lalu. Selain penetapan para tersangka, penyidik juga telah berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Polisi Tangkap 2 Tersangka TPPU Judol Sekaligus Pemilik Hotel Aruss, Sita 103,27 M
Konferensi persnya di Mabes Polri terkait 2 tersangka tppu judol

PT AJP sendiri merupakan perusahaan properti yang mengelolah Hotel Aruss yang berada di Semarang, yang diduga bahwa PT AJP menerima aliran dana hasil dari judi online atau judol melalui rekening FH.

FH sendiri diketahui juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Melalui hasil pengembangan, diketahui dana tersebut berasal dari rekening penampung hasil judi online yang dikelolah oleh platform Dafabet, Agen 138 dan juga judi bola.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan bahwa, PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss.

Polisi Tangkap 2 Tersangka TPPU Judol Sekaligus Pemilik Hotel Aruss, Sita 103,27 M
Penampakan barang bukti sitaan dari tersangka tppu judol

Baca juga; Aplikasi Koin Jagat Meresahkan Terancam di Blokir

2 tersangka tppu judol tersebut menggunakan modus ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut agar terlihat berasal dari sumber yang sah.

Diketahui bahwa selamat 2020-2022, PT AJP telah menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampung yang dimana uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara untuk keuntungan dari hotel akan kembali mengalir ke rekening PT AJP dan juga FH.

Selain itu, Brigjen Helfi Assegaf didalam konferensi persnya di Mabes Polri menyampaikan bahwa, untuk tersangka FH belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang mengalami stroke dan dirawat di RS.

“Terkait tersangka FH, saat ini, kemarin, dari penasihat hukum memberikan surat rawat bahwa yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini,” kata Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi juga menyampaikan bahwa, penindakan tak akan terganggu meski pun pihak tersangka sedang dalam kondisi sakit.

“Namun proses tetap berjalan. Tidak ada masalah. Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP penahanan itu tidak wajib. Dapat dilakukan penahanan apabila diduga melakukan penghilangan barang bukti dan mempersulit proses penyidikan atau melarikan diri. Nah itu menjadi pertimbangan kita,” terang Helfi.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here