Kemajuanrakyat.co.id – Penyanyi Agnez Mo digugat oleh sang pencipta lagu, Ari Bias setelah dinyatakan melanggar aturan hukum.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.
“Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, ‘Bilang Saja’ pada tiga konser tanpa izin penggugat,” kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, pada saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Pengadilan sendiri memerintahkan Agnez untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu Ari Bias.
“Ada pun konser pada tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar,” tutur Minola.
Minola juga menuturkan, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Baca juga; Grebek Pesta Seks Gay, Polisi Amankan 56 Pria di Hotel Jaksel
Kemudian, kata Minola, pelanggar Pasal 9 diminta untuk membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.
Selain itu juga, Minola menegaskan bahwa selama ini publik menganggap bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu ialah pihak EO (event organizer).
Namun, menurut Minola, meminta izin tersebut merupakan keharusan sang penyanyi bukan pihak EO.
Dipihak lain, seorang pengacara dan juga musisi, Kadri Mohamad mengatakan perihal Agnez Mo digugat harus mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta dan di haruskan membayar royalti Rp 1,5 miliar.
“Agnez Mo harus mengajukan kasasi agar mendapat dukungan moral semua pihak dengan tujuan agar ekosistem tidak rusak karena ketidakpastian hukum,” ucapnya di laman Facebook.
Kadri juga menjelaskan bahwa kasus ini akan membuka upaya spekulatif dan oportunis terkait gugatan yang sama kepada penyanyi-penyanyi yang tidak mendapatkan izin dari para komposer.
“Karena memang hampir semua penyanyi tampil ya tampil saja, karena urusan royalti menjadi urusan penyelenggara,” ujarnya.
Kadri pun menyebutkan ada penerapan hukum yang keliru dari keputusan hakim dalam kasus Agnez Mo. Pasalnya yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.