Kemajuanrakyat.co.id – Penetapan Kepala DLH Tangsel Tersangka korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 oleh Kejati Banten.
Wahyuno Lukman sebagai tersangka yang diketahui melakukan korupsi senilai Rp75,9 miliar langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan penyidik Kejati Banten.
Saat digiring ke mobil tahanan, Wahyunoto mengenakan baju tahanan berwarna merah muda. Tak ada komentar yang keluar dari mulut Wahyunoto.
Kasi penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP.

Baca juga; Irjen Pol Rudi Setiawan Resmi Diangkat Jadi Kapolda Jabar
Modus Korupsi Kelola Sampah Hingga Kepala DLH Tangsel Tersangka
Diketahui PT EPP sendiri tadinya hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah.
Kemudian tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT itu memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.
“Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM,” ujar Rangga.
Dengan tender senilai Rp75,9 miliar itu kemudian dibagi dua dan dilaksanakan oleh PT EPP.
Anggaran sebesar Rp50,7 miliar untuk pengangkutan sampah dan untuk pengelolaan sebesar Rp25,2 miliar.
Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR).
Tersangka Wahyunoto menunju Sulaeman, tukang kebunnya, sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama dan membuat kesepakatan pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor.
CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah.
Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.
“Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” tegasnya.
Pemkot Tangsel yang bekerjasama dengan PT EPP diketahui hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong atau dengan sistem pembuangan open dumping.
Selain itu, tidak ada pengelolaan lebih lanjut padahal pembuangan seperti ini tidak sesuai dengan regulasi dan tidak sesuai ketentuan.
“Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Himawan.
Proses pembuangan sampah tersebut dikeluhkan oleh warga setempat terlebih lagi menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
[…] Baca juga; Kepala DLH Tangsel Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah […]