Lintas Fokus – Jagat media sosial Indonesia tercengang ketika foto surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beredar di linimasa. Dokumen tertanggal 30 Juni 2025 itu meminta tujuh Kedutaan Besar dan satu Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Eropa membantu perjalanan Agustina Hastarini—istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman—dalam rangka Misi Budaya selama empat belas hari, melintasi Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan. Dalam hitungan jam tagar #TourEropaMenteriUMKM menempati puncak trending X, mengundang pertanyaan serius: apakah fasilitas negara kembali dipakai untuk agenda personal?
Kronologi Surat Menteri UMKM Bocor

Surat itu diunggah akun @_MurtadhaOne1 pada Rabu malam dengan judul menyolok “Surat Sakti Menteri UMKM”. Tertulis jelas permintaan “pendampingan istri Menteri beserta rombongan” kepada KBRI Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta KJRI Istanbul. Agenda digambarkan sebagai dukungan misi budaya, tetapi tanpa rincian program seni, pameran, ataupun temu diaspora. Pejabat penandatangan, Arif Rahman Hakim—sekretaris kementerian—mencantumkan QR-code tanda tangan elektronik dan menyebarkan tembusan ke tiga biro Kemenlu.
Tak lama kemudian, portal Bisnis.com memverifikasi keabsahan dokumen lewat konfirmasi pejabat internal, sementara Tirto.id merilis daftar delapan kota persis seperti pada salinan surat. Fakta-fakta ini menutup ruang bagi dalih pemalsuan.
Reaksi Publik dan Menteri UMKM
Dinding komentar Instagram Menteri UMKM dibanjiri sindiran: “Modal warung saya saja dipangkas, Bapak malah plesirkan nyonya,” tulis salah satu netizen. Suara.com mencatat lebih dari 18 ribu komentar negatif dalam 24 jam pertama.
Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menggelar jumpa pers singkat. Ia menegaskan surat itu “belum final” dan berjanji membawa dokumen pendukung ke Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 15.00 WIB hari Jumat. Pernyataan tersebut justru menimbulkan kebingungan: bagaimana mungkin surat bernomor agenda resmi “belum final”?
Kritik tak hanya datang dari warganet. LSM Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menilai tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan tentang penyalahgunaan wewenang, seraya mendesak Presiden menonaktifkan menteri bila terbukti menyalahgunakan anggaran. Pengamat kebijakan publik Dr. Devie Rahmawati menambahkan, “Kenaikan 8 % belanja perjalanan luar negeri Kemen-UMKM tahun 2025 menuntut transparansi ekstra, bukan justru praktik abu-abu.”
(Senyap sejenak di ruang konferensi; lampu kamera terus menyala menanti kalimat berikutnya.)
Audit Anggaran dan Krisis Kepercayaan
APBN 2025 mengalokasikan Rp38 miliar belanja perjalanan luar negeri Kementerian UMKM—besar dibanding program digitalisasi desa yang hanya Rp26 miliar. Pakar fiskal Prof. Bivitri Susanti menegaskan, “Istri menteri bukan pejabat negara, sehingga pendampingan diplomatik berpotensi melanggar asas manfaat APBN.”
Data Suara.com memperkirakan paket wisata setara rute delapan kota itu mencapai Rp65 juta per orang kelas ekonomi dan Rp110 juta kelas bisnis. Jika rombongan berjumlah sepuluh, ongkosnya menyaingi bantuan modal untuk 200 pedagang kaki lima dalam program Dana Bergulir Mikro.
Di Senayan, Fraksi Z menuntut rapat kerja gabungan Panitia Anggaran, sementara Fraksi Y menyebut kasus ini “hanya noise jelang reshuffle.” Ketua ICW (Lembaga Indonesia Corruption Watch) Egi Primayogha menyatakan, “Setiap rupiah yang dialihkan ke plesiran berarti satu UMKM batal naik level.” Sentimen itu menggema di kelompok wirausaha muda; beberapa kreator UMKM di TikTok mengunggah video parodi kemasan produk bertuliskan “Rasa Tur Eropa”.
Apa Langkah Selanjutnya Menteri UMKM?
Skenario pertama, Menteri UMKM membatalkan surat, mengganti seluruh biaya dengan dana pribadi, serta meminta maaf terbuka. Hal ini bisa meredam kemarahan publik, namun tetap meninggalkan catatan hitam di awal masa kabinet baru. Skenario kedua, hasil klarifikasi KPK menemukan unsur pidana. Jika demikian, reshuffle kabinet bukan lagi opsi politik, tetapi keniscayaan hukum.
Pakar komunikasi politik Yunarto Wijaya menyebut kasus ini “stress test” transparansi era pemerintahan sekarang. Kehilangan kredibilitas kementerian dapat menghambat target 30 juta UMKM go digital pada 2026, karena 12,3 juta pelaku sudah terhubung ke ekosistem daring dan bergantung pada bimbingan program resmi.
Tak kalah penting, investor Eropa menanti kejelasan. EuroCham memperingatkan bahwa polemik birokrasi bisa mempengaruhi negosiasi IEU-CEPA—pakta perdagangan yang mestinya membuka akses UMKM Indonesia ke pasar Uni Eropa.
Jika ia bijak, Menteri UMKM harus memublikasikan rincian itinerary, anggaran, serta mitra budaya, lalu membiarkan publik menilai manfaatnya. Tanpa itu, setiap gema La Marseillaise di Paris atau denting lonceng di Lucerne akan terdengar bagai kas register yang menagih akuntabilitas.
Sumber: Bisnis.com