Lintas Fokus – Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis pagi 11 Juli 2025, mendadak riuh. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengumumkan nama Riza Chalid—pengusaha yang puluhan tahun dijuluki Gasoline Godfather—sebagai tersangka ke-18 perkara korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina periode 2018-2023.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbarui kerugian negara: Rp285,01 triliun. Laporan itu menyebut tiga perusahaan cangkang—PT Navigator Khatulistiwa, PT Orbit Terminal Merak, dan PT Gotal Sejahtera—bernaung di bawah kepemilikan manfaat Riza Chalid.
Langkah penyidikan berawal pada Februari, ketika Pertamina mencurigai selisih kualitas Dubai Crude dengan dokumen quality certificate yang tiba di kilang Balikpapan. Tim Kejagung menelusuri dokumen pelayaran dan menemukan jejak transfer kapal ganda (ship-to-ship) dekat Pelabuhan Merak. Dari sinilah alur “kertas barrel” terkuak: minyak diskon asal Rusia diberi label Light Sweet, dijual ke Pertamina lewat kontrak tolling fiktif, lalu selisih harga parkir di rekening Singapura.
Riza Chalid mangkir tiga kali panggilan penyidik. Imigrasi mencatat ia keluar Indonesia 23 April via Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura. Red notice Interpol disiapkan apabila ia tak hadir sebelum tenggat 20 Juli.
Modus Bisnis Minyak Riza Chalid Terungkap dalam Tiga Tahap Besar
Penyidik forensik digital mengekstrak e-mail terenkripsi milik direktur PT Navigator. Di sana tergambar skema bertingkat:
Quality Swap Minyak mentah berkadar sulfur tinggi “dikurangi” lewat aditif pewarna lalu diterbitkan sertifikat laboratorium palsu, seolah setara Brent.
Paper Barrel Manifes pengapalan mencatat volume 8 % lebih besar dari realitas. Nomor AIS kapal tanker “disalin” untuk mengelabui satelit.
Fee Laundering Selisih USD 6,5 per barel mengalir ke escrow Navigator Khatulistiwa, berputar dalam ETF US-Treasury sebelum diubah jadi aset properti.
CNBC Indonesia menghitung keuntungan kotor konsorsium menembus USD 740 juta. Aset sitaan kini meliputi vila Sentosa Cove, 15 000 ha kebun sawit Riau, dan jet pribadi Gulfstream G650.
Unit Tindak Pidana Pencucian Uang Kejagung juga membekukan 48 rekening bank domestik-offshore setelah menelusuri 215 transaksi lintas batas.
Strategi Penegak Hukum Menjerat Riza Chalid di Pengadilan Tipikor
Pasal yang disiapkan: Pasal 2-3 UU Tipikor, Pasal 3-5 UU TPPU, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman maksimal: penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Abdul Qohar menyatakan berkas perkara akan lengkap meski sidang terpaksa in absentia.
Kemenkeu pun turun gelanggang: 22 NPWP entitas terafiliasi Riza Chalid diblokir, tagihan pajak awal Rp6,8 triliun. OJK memeriksa bank kustodian Singapura yang menampung dana hasil ekspor semu. Pemerintah berharap pemulihan aset memotong kerugian negara sekurangnya 40 %.
Prof. Eva Achjani, ahli pidana UI, menilai bukti sudah kokoh: hasil audit, alur dana, dan bukti kepemilikan manfaat. Tantangan terbesar justru ekstradisi. Walau Indonesia dan Singapura memiliki MLAT 2007, prosedur dapat memakan 45 hari kerja—celah bagi tersangka memutar opini atau mencari perlindungan hukum lain.
Dampak Nasional setelah Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak
Skandal ini meledak di tengah upaya pemerintah menggaet investor transisi energi Rp1 400 triliun. Fitch baru saja menaikkan outlook Pertamina ke BBB+; kini Kementerian BUMN harus menenangkan lembaga pemeringkat agar tak menurunkannya kembali.
Parlemen bereaksi cepat. Komisi VII DPR mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut Pertamina Nicke Widyawati. Mereka menuntut audit menyeluruh rantai pasok minyak dan perombakan standar due diligence. Jika tidak tuntas, impor crude berpotensi melampaui 55 % konsumsi pada 2028—lubang fiskal baru di APBN.
Di lapangan, pekerja kilang cemas. Serikat Pekerja Pertamina menilai praktik off-spec blending berisiko merusak mesin kilang, memicu downtime dan biaya perbaikan mahal. Sementara itu, asosiasi pengusaha migas (Aspermigas) khawatir izin operasi perusahaan nasional diperketat, mempersulit cash-flow.
Inti Utama: Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka membuka babak genting perang melawan mafia minyak. Kejagung dituntut menuntaskan ekstradisi, memulihkan Rp285 triliun, dan mengembalikan kepercayaan pasar. Public pressure menanjak; masa depan tata kelola energi berada di ujung palu majelis hakim Tipikor.
Sumber: CNBC Indonesia