30.2 C
Jakarta
Thursday, October 2, 2025
HomeBerita“Game Over” untuk Buronan Investree: Adrian Gunadi Ditangkap, Fakta, Pasal, dan Dampak

“Game Over” untuk Buronan Investree: Adrian Gunadi Ditangkap, Fakta, Pasal, dan Dampak

Date:

Related stories

Ahok dan Skandal LNG: Sinyal Besar, Fakta Keras, dan Arah Kasus

Lintas Fokus - Nama Ahok kembali mengemuka di ruang...

Momentum Besar di Depan Mata: INET Umumkan Rights Issue Jumbo, Apakah Saatnya Masuk?

Lintas Fokus - Ketika perusahaan teknologi lokal mengumumkan pendanaan...

Janice Tjen di Panggung Besar: Lonjakan Karier yang Mulai Membentuk Peta Asia

Lintas Fokus - Gelombang baru tenis Indonesia menemukan pusat...
spot_imgspot_img

Lintas Fokus Kasus Investree memasuki babak krusial. Otoritas Jasa Keuangan mengonfirmasi bahwa Adrian Gunadi, eks CEO dan pendiri Investree, berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 September 2025. Penangkapan berlangsung setelah koordinasi lintas lembaga, termasuk unsur kepolisian dan kementerian terkait. Di lokasi bandara, pejabat OJK menyatakan Adrian resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Informasi ini ditegaskan oleh sejumlah media arus utama yang melaporkan langsung dari konferensi pers dan lokasi pemulangan.

Sebelumnya, nama Adrian Gunadi telah masuk DPO dan bahkan diajukan ke Interpol Red Notice sejak awal tahun 2025. Selama pelarian, ia dilaporkan berada di Doha, Qatar, sembari mengemban posisi eksekutif di entitas yang berafiliasi dengan Investree di Doha. OJK dan aparat penegak hukum berkali-kali memaparkan upaya ekstradisi yang sempat terhambat urusan administrasi dan perjanjian hukum antarnegara.

Kronologi Singkat yang Mengarah ke Penahanan

Garis besar kronologi kasus Investree terbentang sejak 2024 ketika perusahaan menghadapi lonjakan gagal bayar dan pada akhirnya izin usaha dicabut. Di tengah proses tersebut, Adrian Gunadi diberhentikan dari jabatan CEO. Seiring penyidikan, OJK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka di sektor jasa keuangan dan memasukkannya ke daftar buronan. Pada 26 September 2025, setelah koordinasi intensif, OJK menggelar konferensi pers dan memastikan penangkapan serta pemulangan Adrian ke Indonesia.

Media mencatat angka indikatif kerugian publik yang sangat besar. Dalam perkembangan terbaru hari ini, pemberitaan menuliskan dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan nilai hingga sekitar Rp2,7 triliun. OJK menyebut penahanan dilakukan untuk mempercepat pembuktian unsur pelanggaran pada ranah tindak pidana sektor jasa keuangan.

Pasal Sangkaan dan Jerat Hukum yang Menanti

OJK menegaskan penyidikan dilakukan di bawah kewenangan penegakan hukum sektor jasa keuangan. Dalam beberapa keterangan pejabat terkait, salah satu rujukan yang muncul dalam konteks penghimpunan dana tanpa izin adalah Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, meski konstruksi pasal final akan bergantung pada alat bukti dan hasil gelar perkara lintas instansi. Ancaman pidana yang disebut dalam pemberitaan untuk perbuatan sejenis berkisar minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun penjara, di samping denda. Tahapan berikutnya mencakup pemeriksaan intensif terhadap arus dana, struktur entitas terkait, dan pihak-pihak yang diduga turut membantu.

Bersamaan dengan itu, PPATK dan aparat penegak hukum lain diperkirakan akan menelisik jejak transaksi untuk memetakan aliran dana, termasuk potensi asset tracing lintas yurisdiksi. Fokus utama regulator adalah pemulihan kepercayaan dan perlindungan konsumen, seraya menutup celah serupa di ekosistem fintech lending.

Dampak ke Industri, Investor, dan Lanskap Fintech

Penangkapan Adrian Gunadi menjadi sinyal kuat bagi pasar. Di tataran industri, aksi tegas regulator dipandang sebagai langkah memulihkan integritas dan mendisiplinkan tata kelola, terutama pada perusahaan yang mengelola dana publik. Di tingkat mikro, investor ritel dan lender yang terdampak kasus Investree masih menanti kepastian pemulihan arus kas. Di tingkat makro, pelajaran terbesar adalah urgensi manajemen risiko kredit, kecukupan permodalan, dan keterbukaan informasi.

Ke depan, ada tiga konsekuensi yang patut dipantau:

  1. Penegakan hukum: apakah konstruksi pasal diperluas, misalnya menyasar tindak pidana pencucian uang jika bukti mendukung.

  2. Pemulihan dana: mekanisme pelacakan aset dan kemungkinan pengembalian dana kepada pihak terdampak.

  3. Regulatory tightening: standardisasi tata kelola, fit and proper test yang lebih ketat, hingga surveilans real-time untuk entitas p2p lending.

Pemberitaan hari ini menunjukkan bahwa pemerintah dan regulator memusatkan perhatian pada akuntabilitas pengurus, bukan semata entitas hukumnya. Hal ini diharapkan mendorong pelaku industri lain memperbaiki risk culture dan compliance hygiene mereka.

Wajib Tahu:

Fakta penting hari ini: Adrian Gunadi dipastikan ditahan oleh tim penyidik OJK setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, menandai berakhirnya masa buron yang sempat berlangsung hingga memasuki level red notice Interpol.

Catatan Profil Singkat

Untuk konteks, Adrian Gunadi pernah berkarier panjang di sektor perbankan dan fintech sebelum memimpin Investree. Dalam masa pelarian, ia sempat diberitakan memiliki peran eksekutif pada entitas yang berafiliasi di Doha, Qatar. Rekam jejak profesionalnya yang panjang justru kontras dengan peliknya tuduhan yang kini dihadapi, sehingga publik menaruh perhatian besar terhadap perkembangan proses hukum dan uji materi bukti di tahap penyidikan.


Kesimpulan: Akhir Pelarian, Awal Pengembalian Kepercayaan

Penangkapan Adrian Gunadi adalah momen menentukan. Di satu sisi, ini mengirim pesan zero tolerance pada praktik penghimpunan dana tanpa izin dan penyimpangan tata kelola. Di sisi lain, ini membuka peluang rekonsiliasi pasar: mengembalikan kepercayaan lender dan investor, mempertegas pengawasan, serta memperbaiki standar industri. Seluruh mata kini tertuju pada pemeriksaan lanjutan, pemetaan aliran dana, dan langkah pemulihan bagi pihak terdampak.

Sumber: CNBC Indonesia

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img