HomeHukrimAlwin Jabarti Kiemas, Tersangka Baru Judi Online Diisukan Kerabat Megawati

Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Baru Judi Online Diisukan Kerabat Megawati

Date:

Related stories

Tragis! Diogo Jota Tewas Kecelakaan, Sepak Bola Berduka

Lintas Fokus - Liverpool dan para pencinta sepak bola di...

Drama Komisaris BUMN Fadil Imran: Antara Sinergi & Kontroversi

Lintas Fokus - Seluruh lini masa mendadak gaduh begitu...

Dokter Marwan Gugur: Serangan Israel Guncang Gaza

Lintas Fokus - Ledakan kembar di distrik Sheikh Ijlin,...

Redmi Pad 2 Segera Hadir: Tablet 11 Inci Harga Bersahabat

Lintas Fokus - Pada pertengahan tahun, Xiaomi kembali mengguncang...

Malam Mencekam di Perairan Ketapang: KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Lintas Fokus - Lampu pelabuhan Ketapang baru saja redup...

Kemajuanrakyat.co.id – Alwin Jabarti Kiemas seorang pengusaha digital yang sukses kini resmi menjadi tersangka kasus judi online.

Kasus judi online terus menjadi sorotan terlebih lagi melibatkan 24 tersangka, 9 diantaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Alwin Jabarti Kiemas diisukan sebagai keponakan dari Megawati Soekarnoputri

Nama Alwin semakin viral setelah disebutkan memiliki hubungan keluarga dengan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, meski klaim tersebut langsung di bantah oleh pihak terkait.

Isu tersebut beredar di akun media sosial X @PartaiSocmed menyebutkan sosok Alwin adalah keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Diberitakan bahwa, dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati.

Terlebih lagi kepada berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Sebanyak 24 tersangka judol 9 diantaranya pegawai Komdigi

Baca juga; Rio Haryanto Mantan Pembalap Nikahi Athina Keponakan Sandiaga Uno

Sebelumnya diketahui bahwa ada 24 orang yang telah menjadi tersangka dalam kasus judi online ini. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga masih tetap mengejar empat buronan yang telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindakan Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Diketahui bahwa peran Alwin Jabarti Kiemas adalah melakukan filter dan verifikasi situs agar lolos dari pemblokiran Komdigi.

Peran Alwin Jabarti Kiemas sebagai penghubung antara operator judi dengan pihak-pihak tertentu di Komdigi sekaligus bekerjasama dengan tersangka lainnya yaitu M alias A dan AK dimana Alwin sebagai pihak yang memimpin dan mengatur strategi mereka.

Sebelum tersandung kasus, Alwin diketahui merupakan sosok yang sukses di dunia digital. Ia merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama atau TekenAja, sebuah perusahaan yang menyediakan layanan tanda tangan digital.

Alwin memulai karirnya disektor perbangkan yaitu di HSBC dan Citibank dengan posisi strategis, sebelum akhirnya ia mendirikan perusahaan seperti BalitaKita.com dna Verijelas.

Dipihak PDIP sendiri, Ketua DPP PDIP bidang Hukum Nasional, Ronny Talapesy langsung membantah bahwa tersangka Alwin Jabarti Kiemas adalah kerabat dari Megawati Soekarnoputri.

“Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga kader PDI Perjuangan,” kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/11/2024) malam.

Ronny juga menegaskan, isu tersebut dapat dikatakan sebagai upaya untuk mendiskreditkan PDIP. Apalagi, dihembuskan dimasa tenang jelang pencoblosan.

“Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan,” tutur Ronny.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version