30.5 C
Jakarta
Friday, July 4, 2025
HomeNasionalASN Jakarta Boleh Poligami Asal Memenuhi Syarat

ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Memenuhi Syarat

Date:

Related stories

Tragis! Diogo Jota Tewas Kecelakaan, Sepak Bola Berduka

Lintas Fokus - Liverpool dan para pencinta sepak bola di...

Drama Komisaris BUMN Fadil Imran: Antara Sinergi & Kontroversi

Lintas Fokus - Seluruh lini masa mendadak gaduh begitu...

Dokter Marwan Gugur: Serangan Israel Guncang Gaza

Lintas Fokus - Ledakan kembar di distrik Sheikh Ijlin,...

Redmi Pad 2 Segera Hadir: Tablet 11 Inci Harga Bersahabat

Lintas Fokus - Pada pertengahan tahun, Xiaomi kembali mengguncang...

Malam Mencekam di Perairan Ketapang: KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Lintas Fokus - Lampu pelabuhan Ketapang baru saja redup...
spot_imgspot_img

Kemajuanrakyat.co.id – Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta, yaitu Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi untuk ASN Jakarta boleh poligami.

Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang di terbitkan pada 6 Januari lalu.

Didalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov di perbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.

Namun demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki izin dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).

Hal ini tentunya menjadi sorotan masyarakat, sebab aturan itu dinilai memperbolehkan poligami di jejeran ASN. Kendati demikian, peraturan perihal tersebut sejatinya bukanlah hal yang baru.

ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Memenuhi Syarat
Harapan Rieke Diah Pitaloka agar Gubernur terpilih merevisi aturan ASN berpoligami

Baca juga; Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Oleh TNI AL Dibantu Warga

Pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan terkait izin poligami sejak 1983 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Perihal dengan adanya aturan ASN Jakarta boleh poligami tersebut turut mengundang salah satu anggota DPR RI yaitu Rieke Diah Pitaloka angkat bicara. Melalui akun media sosial pribadi miliknya, Rieke menyemprot Pj Gubernur Jakarta.

Rieke menanyakan apakah para ASN di Jakarta tidak memiliki urusan lain sehingga tiba-tiba menerbitkan soal aturan tersebut.

Lebih lanjut, Rieke mengusulkan kepada Gubernur terpilih untuk bisa merevisi aturan tersebut saat sudah di lantik. Tak hanya itu, ia juga meminta untuk aturan ASN boleh berpoligami dicabut.

“Jadi aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Dul mudah-mudahan cepat dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, cepat di revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami,” lanjut Reike.

Aturan tersebut juga mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara. Menurutnya ini akan dibicarakan dengan Gubernur terkait, yakni (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI (Kantor Gubernur), Jam 3 atau jam 4 ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan. Disitu nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here