33.6 C
Jakarta
Tuesday, August 26, 2025
HomeSelebritiAzizah Salsha Laporkan Resbobb: Gerak Cepat ke Bareskrim, Efek Jera untuk Ruang...

Azizah Salsha Laporkan Resbobb: Gerak Cepat ke Bareskrim, Efek Jera untuk Ruang Digital

Date:

Related stories

Honor X7d Review: Kuat, Irit, dan (Akhirnya) Masuk Akal untuk Pemakaian Harian

Lintas Fokus - Tanpa gimik berlebihan, Honor X7d datang...

28 Agustus 2025: Gelombang Besar dengan Taruhan Kebijakan

Lintas Fokus - Satu tanggal mengerucut di linimasa: 28...

Talak Cerai Pratama Arhan: Fakta Pahit, Data Resmi, Tanpa Drama

Lintas Fokus - Gelombang kabar soal Pratama Arhan akhirnya...
spot_imgspot_img

Lintas Fokus Gelombang rumor yang beredar di lini masa akhirnya dibalas dengan langkah tegas. Azizah Salsha datang ke Bareskrim Polri dan resmi membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang ramai disiarkan di media sosial. Dari penuturan kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama, laporan teregister pada 12 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dua kanal yang ikut dipolisikan ialah akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @Niceguymo, sedangkan narasi yang memantik gaduh beririsan dengan siaran langsung yang menampilkan Resbobb—kakak kreator Bigmo. Informasi ini ditegaskan oleh laporan media yang memantau proses pelaporan langsung di gedung Bareskrim.

Sebelum laporan pribadi ini, publik sempat mengikuti rangkaian pernyataan dari pihak keluarga. Andre Rosiade—ayah Azizah Salsha—lebih dahulu menyatakan akan mengambil jalur hukum usai siaran langsung berisi tuduhan terhadap putrinya viral di berbagai platform. Belakangan, Azizah Salsha memilih melaporkan sendiri demi menutup ruang spekulasi dan memastikan proses dimulai dari dokumen resmi, bukan debat di siaran langsung.

Kronologi Pelaporan di Bareskrim

Rangkaian peristiwanya terbilang cepat. 7 Agustus 2025, jagat maya ramai oleh potongan live yang menampilkan Bigmo bersama Resbobb; narasinya menohok dan segera menyebar lintas platform. 12 Agustus 2025 siang, Azizah Salsha tampak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan; kuasa hukumnya menyebut tujuan kedatangan untuk membuat laporan dan menyerahkan bukti elektronik. Malam harinya, media mengonfirmasi laporan sudah teregister, lengkap dengan nomor dan pasal yang disiapkan. Keesokan hari, sejumlah redaksi menayangkan lanjutan penjelasan kuasa hukum: perkara diarahkan pada delik ITE dan pencemaran nama baik di KUHP.

Materi bukti yang diserahkan, menurut penuturan kuasa hukum, mencakup tautan video, tangkapan layar unggahan, dan arsip konten yang diduga menyebutkan tuduhan tidak berdasar. Sejumlah publikasi juga menulis bahwa Resbobb (nama asli: Adimas Firdaus) telah membuat video permintaan maaf pascagaduh, tetapi proses hukum tetap berjalan karena dampak reputasi dianggap nyata.

Akun yang Dipolisikan & Barang Bukti Digital

Dalam keterangan di lokasi, tim hukum menyebut dua kanal yang resmi dilaporkan: TikTok @ibaratbradpitt dan YouTube @Niceguymo. Keduanya diduga berperan menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan pribadi Azizah Salsha dan mengulang narasi dari live yang melibatkan Resbobb/Bigmo. DetikNews dan IDN Times memuat detail identik: dua akun tersebut dicantumkan, laporan diterima penyidik, dan nomor LP dipublikasikan ke awak media. Informasi serupa diulang oleh Okezone dalam format tanya-jawab yang memuat kutipan langsung kuasa hukum.

Sampai sini, penting untuk membedakan tiga lapis aktor: pembuat tuduhan pada siaran langsung, distributor potongan konten ke platform lain, dan penyebar ulang yang memviralkan. Kepolisian lazim menilai peran, intensi, dan jangkauan sebaran ketika menyusun konstruksi perkara; karena itu, penentuan status hukum setiap pihak akan mengikuti verifikasi forensik digital dan pemeriksaan saksi/ahli yang dikerjakan penyidik Bareskrim.

Sikap Azizah Salsha & Pernyataan Kuasa Hukum

Dalam pernyataannya, Azizah Salsha menjaga nada singkat dan tegas: semua tuduhan adalah fitnah dan ia memilih jalur hukum. Kuasa hukumnya menambahkan, pelaporan dibuat untuk memberi efek jera, menertibkan ruang digital, serta mengedukasi publik agar membedakan opini, kritik, dan fitnah. Media hiburan dan lifestyle yang mengikuti dari dekat mengutip ancaman pidana hingga 4 tahun bila pasal ITE terbukti, dan membuka peluang gugatan perdata setelah pidana berjalan jika diperlukan.

Di saat bersamaan, sejumlah kanal memberitakan permintaan maaf dari pihak keluarga kreator. Namun sikap resmi kubu pelapor jelas: permintaan maaf tidak otomatis menghentikan perkara, apalagi ketika dampak reputasi telah meluas dan jejak digital sulit dihapus. Karena itu, proses kepolisian tetap menjadi poros—mulai dari pemanggilan saksi, klarifikasi terlapor, sampai gelar perkara menentukan pasal yang disangkakan.

Payung Hukum: UU ITE hingga KUHP

Kerangka yang disiapkan tim hukum lazim digunakan pada perkara serupa. Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE menyasar distribusi konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang siber. Ketika unsur terpenuhi—antara lain konten didistribusikan dan ditujukan menyerang kehormatan orang—ancaman pidana maksimal 4 tahun dapat dikenakan. Pada sisi KUHP, Pasal 310–311 menjerat fitnah dan tuduhan palsu. Kombinasi pasal ini banyak dipakai sebagai toolkit aparat dalam penanganan kasus serupa; selanjutnya, pembuktian ilmiah atas konteks, intensi, serta dampak sebaran akan menentukan bobot sangkaan.

Dalam praktiknya, penyidik akan menilai otentikasi konten (timestamp, hash, metadata), rantai sebar (siapa pertama memotong/mengunggah ulang), hingga narasi tambahan yang memperparah makna tuduhan. Karena itu, saran bagi pengguna media sosial sederhana: pastikan verifikasi sebelum ikut menyebar, arsipkan tautan asli alih-alih reupload potongan yang merusak konteks, dan ingat bahwa jejak digital sangat sulit dihapus sepenuhnya.

Dampak untuk Ekosistem Konten & Langkah Selanjutnya

Kasus ini memberi sejumlah pelajaran praktis bagi kreator, brand, dan penonton. Bagi kreator, mencari engagement lewat insinuasi sangat berisiko: selain tak etis, konsekuensi hukumnya berat. Bagi brand, brand safety wajib jadi pertimbangan ketika menempatkan promosi di kanal yang sering menyebar klaim tanpa verifikasi. Bagi penonton, literasi digital berarti menahan jempol, memeriksa fakta dan konteks, lalu baru memutuskan apakah sebuah klaim layak disebar.

Ke depan, publik akan menunggu tiga hal. Pertama, panggilan resmi terhadap pihak-pihak yang disebut di laporan: pemilik kanal, pengunggah awal, dan penyebar lanjut. Kedua, klasifikasi alat bukti yang dianggap paling kuat oleh penyidik—apakah tautan live, screenshot, arsip crawler, atau data dari platform. Ketiga, arah pasal setelah gelar perkara awal. Sari berita hari ini konsisten menyebut bahwa laporan Azizah Salsha telah diterima dan diproses oleh Bareskrim; proses konfirmasi berikutnya akan menentukan apakah perkara naik ke penyidikan dengan penetapan tersangka, atau dilengkapi dengan bukti tambahan.

Wajib Tahu:

Nomor laporan LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tercantum dalam keterangan kuasa hukum kepada media; dua kanal yang dilaporkan: TikTok @ibaratbradpitt dan YouTube @Niceguymo; materi awal perkara bersinggungan dengan live yang menampilkan Resbobb—kakak Bigmo.

Kesimpulan
Langkah hukum Azizah Salsha menandai babak baru penertiban ruang digital: perdebatan liar dipindahkan ke meja penyidik dengan dokumen, bukti, dan pasal sebagai penentu. Bagi ekosistem konten, ini sinyal keras bahwa engagement tanpa verifikasi bisa berujung pada konsekuensi pidana. Untuk publik, cara paling aman adalah memeriksa sumber dan menghormati martabat orang lain—karena satu unggahan yang terlanjur viral sulit ditarik kembali. Selanjutnya, semua mata tertuju pada Bareskrim untuk pembaruan status, sembari menunggu klarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Sumber: Detik

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img