Site icon Lintas Fokus

Geger Bakso Remaja: Fakta Non Halal Terkuak, Gerai Ditutup Sementara

Bakso Remaja diduga non halal.

Bakso Remaja diduga non halal.

Lintas Fokus Senin, 3 November 2025, sebuah kedai bernama Bakso Remaja yang berlokasi di kawasan Gading, Jalan Veteran, Kelurahan Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, menjadi sorotan publik setelah inspeksi mendadak tim lintas instansi menemukan indikasi penggunaan bahan tidak halal pada produk bakso yang dijual. Sidak melibatkan Satpol PP Kota Solo, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, serta perwakilan Kementerian Agama Kota Surakarta. Dari temuan awal, tim mencatat keterangan lapangan yang menyebut produk termasuk kategori non halal, kemudian dilakukan penempelan label non halal pada gerai sebagai langkah informatif sementara. Keterangan ini dipublikasikan oleh jaringan media lokal dan diperkuat pernyataan pendamping halal Kemenag di Solo yang hadir dalam proses pengawasan.

Pernyataan di tempat ikut menambah bobot kontroversi. Pendamping Halal Kemenag Surakarta, Encep Moh Ilham, menjelaskan bahwa dari proses monitoring dan klarifikasi awal, pihak usaha menerima pelabelan non halal sambil menunggu verifikasi laboratorium. Pernyataan ini menjadi acuan publik untuk bersikap hati-hati hingga hasil uji resmi keluar, sekaligus menegaskan bahwa transparansi status halal adalah keharusan, terutama bagi produk berbasis daging.

Satpol PP Solo menutup sementara gerai di Joyosuran

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, menegaskan penutupan sementara gerai Bakso Remaja per hari Senin sebagai langkah menjaga ketertiban, memberikan kepastian informasi kepada konsumen, dan menunggu hasil laboratorium dari instansi terkait yang dijadwalkan terbit dalam beberapa hari. Di lapangan, petugas juga menemukan stiker non halal yang sebelumnya ditempel oleh petugas telah dicopot sehingga penutupan sementara dinilai perlu agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat. Nama dan jabatan Didik Anggono terkonfirmasi pada laman resmi Satpol PP Kota Surakarta.

Satpol PP menekankan bahwa penutupan bersifat temporer. Begitu hasil uji lab dikeluarkan, pemerintah daerah dan instansi pengawas akan menyampaikan ke publik, termasuk tindak lanjut terhadap pelabelan dan kewajiban perizinan. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengawasan pangan serta perlindungan konsumen, khususnya masyarakat Muslim yang memerlukan kepastian kehalalan produk.

Pernyataan pendamping halal Kemenag dan proses uji lab

Seiring penutupan sementara, DKPP mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium. Pendamping Halal Kemenag Surakarta menegaskan pentingnya edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha memahami konsekuensi bahan baku dan proses produksi terhadap status halal. Di Solo, Encep Moh Ilham tercatat aktif dalam Satgas Halal Kemenag setempat, sehingga valid memberikan keterangan teknis mengenai prosedur penetapan status halal maupun pelabelan non halal pada produk yang belum memenuhi standar.

Dalam pemberitaan jaringan media daerah, situasi di gerai Bakso Remaja disebut sudah melalui tahapan klarifikasi, pelabelan non halal, hingga penutupan sementara. Seluruh proses ini menunjukkan bahwa otoritas daerah menerapkan pendekatan bertahap yang berorientasi pada data. Sampai hasil uji resmi keluar, status non halal yang disampaikan adalah hasil temuan lapangan yang menuntut transparansi kepada pengguna jalan dan pelanggan sekitar Joyosuran.

Apa maknanya bagi konsumen dan pelaku usaha

Kasus Bakso Remaja mengingatkan dua hal. Pertama, konsumen perlu melakukan verifikasi sebelum membeli produk berbasis daging, misalnya dengan menanyakan sertifikat halal yang sah atau memeriksa langsung melalui kanal resmi BPJPH Kementerian Agama. BPJPH menyediakan fitur Cek Produk Halal yang dapat diakses melalui situs halal.go.id sehingga konsumen bisa menelusuri status sertifikasi berdasarkan nama produk atau pelaku usaha. Kedua, pelaku usaha perlu mematuhi perizinan dan pelabelan dengan benar. Jika menggunakan bahan tidak halal, informasi tersebut wajib disampaikan secara jelas agar tidak menyesatkan konsumen.

Bagi UMKM kuliner, narasi kejujuran bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga kepercayaan jangka panjang. Ketika sebuah merek seperti Bakso Remaja telah lama beroperasi dan memiliki pelanggan setia di Solo, satu insiden dapat langsung memengaruhi persepsi publik dan trafik kunjungan. Kejelasan status halal, kebersihan proses produksi, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi tiga pilar yang menentukan sustainabilitas usaha. Pada titik ini, menunggu hasil uji laboratorium adalah langkah bijak, dan apapun hasilnya harus dibarengi dengan tindak lanjut yang konkret, baik perbaikan komposisi maupun pelabelan yang sesuai.

Bagi warga Solo dan pendatang yang kerap menyantap bakso di kawasan Joyosuran dan Gading, peristiwa ini menjadi pengingat untuk lebih kritis membaca informasi di lapangan. Bila menemukan ketidaksesuaian, kanal pengaduan pemerintah kota dan instansi pengawas tersedia, sementara pengecekan status halal bisa dilakukan secara mandiri. Mengingat kedai ini berada di jalur yang ramai, akurasi informasi sangat berpengaruh pada keputusan pembelian harian masyarakat.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan dinas teknis mengedepankan pendekatan yang tidak menghakimi. Penutupan bersifat sementara dan menjadi upaya meredam kebingungan publik. Setelah hasil resmi diumumkan, pelaku usaha dapat diarahkan menerapkan bahan sesuai standar halal bila ingin menjangkau pasar Muslim, atau tetap beroperasi dengan kewajiban pelabelan non halal yang jelas dan mudah terlihat. Rangkaian kebijakan ini penting agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang berulang.

Wajib Tahu:

Anda bisa memeriksa status sertifikat halal resmi melalui fitur Cek Produk Halal di halal.go.id dengan memasukkan nama produk atau pelaku usaha. Ini cara cepat memastikan klaim halal sebelum membeli.

Sumber: JOGLOSEMAR NEWS

Exit mobile version