Kemajuanrakyat.co.id – Disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa peluncuran BPI Danantara atau Badan Pengelola Investasi akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari 2025.
Kemudian apa sebenarnya BPI Danantara?
Danantara merupakan sebuah strategi dan inisiatif dari pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi negara.
Dimana Danantara, sebagai Badan Pengelola Investasi (BPI), akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo dengan tujuan utama mengoptimalkan aset negara demi kesejateraan rakyat Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, Danantara akan mengonsolidasi berbagai aset dan kekuatan ekonomi BUMN agar pengelolaannya lebih optimal. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers terkait kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) didalam negeri, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
“Optimalisasi pengolahan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada tanggal 24 Februari yang akan datang yaitu Danantara. Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara,” ujar Prabowo.
Baca juga; Indonesia Gelap, Aksi Demo Mahasiswa di Jakarta Ricuh
Tentang Arti Nama BPI Danantara
Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara.
Prabowo menjelaskan arti nama Danantara, Bahwa Daya berarti energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara merujuk pada tanah air, Indonesia.
“Daya artinya energi, kekuatan. Anagaa artinya masa depan. Nusantara adalah tanah air kita. Artinya, Danantara ini adalah kekuatan ekonomi, dana investasi, yang merupakan energi kekuatan masa depan Indonesia,” terang Prabowo.
Diketahui bahwa, Danantara disebut mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA).
Akan tetapi cakupan Danantara lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
Dasar Hukum Pembentukan Danantara
Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Revisi ini disahkan DPR pada 4 Februari lalu dan mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.