Kemajuanrakyat.co.id – Terpidana Jessica Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica berharap Mahkamah Agung RI menerima permohonan PK tersebut.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba memohon agar MA membatalkan putusan hukuman yang dijatuhkan terhadap Jessica. Dia meminta Jessica dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus pembunuhan Mirna.
“Memulihkan harkat dan martabat dan mengembalikannya hak-hak hukum Jessica Wongso ke dalam keadaan semula; memerintahkan agar terdakwa Jessica Wongso dibebaskan dari segala bentuk hukuman apapun,” tambahnya.
Dalam sidang ini, Jessica membawa alat bukti baru berupa rekaman CCTV yang diduga hilang. Melalui penasihat hukumnya, Jessica mengajukan rekaman CCTV yang diduga sempat tayang di salah satu televisi swasta.
Pihak Jessica Wongso juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan bukti baru tersebut. Selain itu, dalam persidangan, tim penasihat hukum Jessica menyoroti keterangan ayah Mirna yang kerap berubah, serta keputusan hakim yang dianggap keliru.
Baca juga; Anas Urbaningrum: Siap Berikan Kadernya Untuk Kabinet Besar Prabowo
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Oliver, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin sebenarnya telah dimanipulasi.
Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).
“Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur AL Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100 flame yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Andra menjelaskan, dalam BAP milik ahli Muhammad Nur Al Azhar pada 8 Januari 2016 lalu, rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier ini memiliki 50.910 flame.
Sementara, didalam BAP milik ahli Christopher Hariman, untuk rekaman CCTV yang sama hanya memiliki 50.810 flame.
“Adanya selisih 100 flame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.
Terlebih lagi rekaman CCTV 9 yang diyakini versi lengkap ini disebut belum pernah ditampilkan di persidangan. Kuasa hukum mengatakan, rekaman CCTV 9 ini justru dimiliki oleh ayah Mirna, Edi salihin dan belum pernah dihadirkan di persidangan.
“Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, saksi Darmawan mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang selama ini dia miliki atau simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” imbuh Andra.
[…] Baca juga; Bukti Baru, Jessica Wongso Jalani Sidang PK Kopi Sianida […]
[…] Baca juga; Bukti Baru, Jessica Wongso Jalani Sidang PK Kopi Sianida […]