32.3 C
Jakarta
Friday, July 4, 2025
HomeSelebritiDeddy Corbuzier Di Gugat Akademisi Atas Pangkat Letkol Tituler

Deddy Corbuzier Di Gugat Akademisi Atas Pangkat Letkol Tituler

Date:

Related stories

Honor 400 Meluncur di Indonesia: Kamera 200 MP, Harga Kejut

Lintas Fokus - Peluncuran Honor 400 di Jakarta, Rabu...

Badai Kritik! Menteri UMKM Disorot Tour Eropa Mewah

Lintas Fokus - Jagat media sosial Indonesia tercengang ketika...

Darurat! Gempa 5,5 M Guncang Tokara, Jepang—1.000 Lindu Panik

Lintas Fokus - Kepulauan Tokara di Prefektur Kagoshima, Jepang,...

Ngeri! Penembakan Massal River North Chicago Tewaskan 4

Lintas Fokus - (Penembakan Massal) Rabu malam yang biasanya...

Tragis! Diogo Jota Tewas Kecelakaan, Sepak Bola Berduka

Lintas Fokus - Liverpool dan para pencinta sepak bola di...
spot_imgspot_img

Kemajuanrakyat.co.id – Deddy Corbuzier dengan nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pemberian pangkat Letkol Tituler TNI Angkatan Darat (AD).

Deddy Corbuzier Di Gugat Akademisi Atas Pangkat Letkol Tituler
Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letkol Tituler

Diketahui pada tahun 2022 lalu Deddy menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat. Pada tahun 2024 ini, seorang akademisi bernama Syamsul Jahidin menggugat pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy tersebut.

Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, digelar sidang gugatan Syamsul atas pangkat Deddy Corbuzier tersebut, ini merupakan sidang yang keempat kalinya. Namun Deddy tidak hadir dan diwakili oleh pihak Kementerian Pertahanan, bagian yang memberikan pangkat tersebut.

Selain itu juga, tergugat I Kementerian Pertahanan, tergugat II Panglima TNI, tergugat III Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), dan tergugat IV adalah Deddy Corbuzier sendiri.

Deddy Corbuzier Di Gugat Akademisi Atas Pangkat Letkol Tituler
Syamsul Jahidin menggugat pangkat Letkol Tituler Milik Deddy Corbuzier

Baca juga; Yahya Sinwar Dinyatakan Tewas, Hizbullah Bertekad Eskalasi

“Jadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 itu tidak masuk unsur urgentsitas pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier,” kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

PP Nomor 35 Tahun 1959 itu mengatur tentang pemberian pangkat militer khusus.

Menurut Syamsul sendiri, berdasarkan ketentuan PP tersebut, tidak ada kondisi mendesak yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier.

Selain itu juga, Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 juga menyebutkan syarat kondisi pemberikan pangkat trituler.

Syamsul mengungkap dirinya ingin mengetahui apakah pemberikan pangkat tersebut sudah melalui prosedur yang ada.

“Jadi yang saya gugat adalah Letkol Trituler nya, bukan pribadi. Makanya dihadiri dari kuasa hukum Kemhan,” kata Syamsul ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.

“Saya tidak membenci yang bersangkutan atau memiliki urusan pribadi. Jadi tujuan gugatan ini, bertujuan menguji validasi apakah pemberian sudah melalui aturan hukum yang ada,” tambahnya.

Syamsul mempertanyakan apa alasan Deddy mendapat pangkat Letkol Tituler. Jika karena memiliki akun media sosial dengan pengikut tinggi, maka syamsul merasa banyak juga publik figure lain yang bisa mendapatkan gelar tersebut.


Syamsul sendiri juga berharap agar Deddy bisa datang di sidang selanjutnya untuk bisa bermediasi. “Kita harapkan nanti di mediasinya Letkol Tituler Deddy hadir, saya berharap seperti itu,” kata Syamsul.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here