HomeBeritaDokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien

Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien

Date:

Related stories

Tragis! Diogo Jota Tewas Kecelakaan, Sepak Bola Berduka

Lintas Fokus - Liverpool dan para pencinta sepak bola di...

Drama Komisaris BUMN Fadil Imran: Antara Sinergi & Kontroversi

Lintas Fokus - Seluruh lini masa mendadak gaduh begitu...

Dokter Marwan Gugur: Serangan Israel Guncang Gaza

Lintas Fokus - Ledakan kembar di distrik Sheikh Ijlin,...

Redmi Pad 2 Segera Hadir: Tablet 11 Inci Harga Bersahabat

Lintas Fokus - Pada pertengahan tahun, Xiaomi kembali mengguncang...

Malam Mencekam di Perairan Ketapang: KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Lintas Fokus - Lampu pelabuhan Ketapang baru saja redup...

Kemajuanrakyat.co.id – Seorang Dokter PPDS Unpad perkosa seorang anak dari pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jabar ditangkap.

Sebelum ditangkap, dokter yang bernama Priguna Anugerah Prayoga tersebut sempat nekat akan mengakhiri hidupnya sendiri.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan tersangka ditangkap di apartemennya di Kota Bandung lima hari setelah dirinya melakukan aksi bejadnya.

Diketahui bahwa aksi bejad itu dilakukan oleh pelaku pada Selasa, 18 Maret 2025.

“Ditangkap di apartemen, pelaku sempat mau bunuh diri juga, sempat mencoba memotong nadi,” kata Surawan.

Priguna Anugerah Prayoga (31) bukan dokter spesialis. Ia sedang belajar menjadi spesialis anestesi, residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

Dokter PPDS Unpad Bius Korban Pemerkosaan di RSHS

Baca juga; Prabowo Bertemu Megawati Bahas Masa Depan Indonesia

Kronologi Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak dari Pasien RSHS

Kekerasan seksual itu terjadi pada 18 Maret 2025 ketika Dr PAP (31) selaku residen anestesi, mengajak FH ke sebuah ruangan baru RSHS yang belum dipakai, dengan dalih untuk transfusi darah tanpa didampingi anggota keluarga.

“Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas semua pakaian,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu.

Hendra menjelaskan PAP menyuntikan cairan bius kedalam infus setelah menusukan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali.

Korban juga mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri, pada saat sadar sekitar pukul 04.00 WIB.

Lalu korban diminta untuk ganti pakaian kembali dan diantar oleh pelaku ke lantai bawah RSHS.

Korban Laporkan Pelaku dan Ditangkap di Apartemen

Setelah kejadian tersebut, korban merasa perih pada saat buang air kecil. Menyadari ada hal yang janggal korban FH pun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Lalu korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Pada 23 Maret 2025, polisi pun menangkap PAP disebuah apartemen di Bandung.

Setelah cukup mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual.

Diketahui juga ancaman lama hukumannya maksimal 12 tahun penjara yang di sampaikan oleh Kombes Hendra.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version