29 C
Jakarta
Monday, July 21, 2025
HomeBeritaSurat SP2HP Bocor, Status Tersangka Mencuat

Surat SP2HP Bocor, Status Tersangka Mencuat

Date:

Related stories

Konser G‑Dragon Jakarta: Rundown, Tiket, & Tips Lengkap

Lintas Fokus - Sehari sebelum lampu panggung menyala di Indonesia Arena,...

Tarif Melejit! Demo Ojol 21 Juli Guncang Jantung Ibu Kota

Lintas Fokus - Sebagaimana langit mendung sebelum hujan besar,...

Mengapa Fantastic Four 2025 Jadi Penyelamat Fase 6

Lintas Fokus - Setelah dua adaptasi lawas yang sempat...

Gerakan Hijau Hari Anak Nasional di Sekolah dan Desa

Lintas Fokus - Setiap 23 Juli, gema Hari Anak...

Talise Horror: Kronologi Kapal Terbakar KM Barcelona V

Lintas Fokus - Kepanikan pecah di perairan Pulau Taliase, Minahasa Utara,...
spot_imgspot_img

Lintas Fokus Senin petang, 7 Juli 2025, grup WhatsApp wartawan hukum berdering serempak. Sebuah foto surat berkop Ditreskrimum Polda Jawa Timur bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025 tersebar, menyebut peningkatan status mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hitungan menit, portal daring memuat tajuk “Eks Bos Jawa Pos Jadi Tersangka”. Kuasa hukum kaget; “Kami belum terima pemberitahuan resmi,” tegas pengacara Yusril Fikri kepada pers.

Polda Jatim tak menunggu lama merilis konfirmasi. Kombes Masduki, Kasubdit I Ditreskrimum, menyatakan SP2HP telah dikirim ke alamat Surabaya milik Dahlan, “Mungkin saja surat belum sampai karena alamat lama.” Ia juga menjelaskan ada tiga tersangka lain—termasuk eks direktur Jawa Pos Nany Widjaja—yang terseret laporan pemegang saham minoritas.


Proses Hukum Dahlan Iskan di Polda Jatim

Setelah gelar perkara 2 Juli, penyidik menilai dua alat bukti telah terpenuhi sehingga Dahlan Iskan dipanggil sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Pasal yang menjeratnya:

PasalAncaman MaksimumUnsur kunci
266 KUHP7 tahunMemasukkan keterangan palsu dalam akta autentik
374 KUHP5 tahunPenggelapan oleh orang yang menguasai aset karena jabatannya
Pasal 3 UU 8/2010 (TPPU)20 tahun + denda Rp10 miliarMenyembunyikan atau mentransfer hasil tindak pidana

Surat panggilan pertama dikirim melalui email redaksi Disway—media daring yang kini dikomandoi Dahlan—sebagai pengganti alamat fisik. Jika mangkir, penyidik berwenang mengeluarkan panggilan kedua dan, jika perlu, upaya jemput paksa sesuai Pasal 112 KUHAP.

Kuasa hukum merespons dengan rencana praperadilan. Mereka menilai penetapan tersangka cacat prosedur karena gelar perkara eksternal—yang semestinya melibatkan Divisi Propam—belum ditempuh. Tim juga mempertanyakan keabsahan barang bukti digital: “Rekaman rapat daring bisa saja diedit,” ujar Yusril. Pakar forensik digital diminta mengaudit hash value video yang disita penyidik.


Jejak Kasus, Dugaan Kerugian, dan Saksi

Kasus bermula dari laporan Rudy A. S. Harahap (13 September 2024) yang mempersoalkan Akta RUPS 2012 PT Jawa Pos Media Televisi (JPMTV). Laporan menyebut Dahlan Iskan, selaku komisaris utama, menandatangani akta perubahan susunan saham tanpa restu pemegang saham minoritas. Akta inilah yang dipakai memindahkan 40 % aset digital ke PT Metra News Indonesia, kemudian diagunkan untuk pinjaman bank senilai Rp120 miliar.

Audit independen PriceWhite Indonesia memperkirakan kerugian korporasi Rp92 miliar: pendapatan iklan digital berpindah tangan, nilai goodwill merosot 17 %. Selain akta fisik, polisi menyita enam server data center berisi arsip email rapat dan lembar kerja valuasi.

Saksi kunci bukan orang jauh—mantan direktur keuangan JP Group yang mundur 2023. Dalam BAP, ia menyatakan RUPS daring 12 Desember 2012 hanya dihadiri segelintir direksi, tanpa kuorum, namun akta notaris tetap keluar. Menariknya, rekaman video rapat menampilkan Dahlan Iskan di Singapura melalui aplikasi Skype, mengucap “setuju” setelah notaris membaca draft. Tim kuasa hukum tak menyangkal video, tetapi bersikukuh keputusan bersifat kolektif kolegial, bukan aksi personal.


Reaksi Publik terhadap Dahlan Iskan dan Analisis Pakar

Begitu kabar tersangka bergulir, tagar #SaveDI dan #DahlanIskan trending di X—250 ribu cuitan dalam 12 jam. Dua kubu terbentuk: simpatisan yang menilai perkara hanyalah “drama internal bisnis”, dan netizen yang menuntut transparansi karena Dahlan figur publik. Jurnalis senior Uni Lubis menulis, “Spektrum respons ini menandakan besar pengaruh Dahlan di ruang media—baik sebagai eks menteri maupun pendiri Jawa Pos.”

Pusat Studi Antikorupsi UGM mewanti-wanti euforia dukungan: penetapan tersangka artinya bukti minimal sudah sah—proses harus dihormati, bukan ditarik ke ranah opini. Sementara itu, analis hukum bisnis UI, Dr Margaretha Midia, memandang kasus ini akan jadi preseden tata kelola surat saham hibrida (kertas + digital): “Jika terbukti, perusahaan media lain wajib bersih-bersih administrasi.”

Kementerian BUMN—yang sempat dipimpin Dahlan 2011–2014—menolak berkomentar. Staf khusus Erick Thohir menegaskan perkara berlangsung di ranah privat, bukan kebijakan kementerian. Dewan Pers pun angkat suara: “Kebebasan redaksi Jawa Pos tidak boleh terganggu oleh proses hukum pemegang saham.”

Di lini ekonomi, analis Mirae Asset menilai gonjang-ganjing kepemilikan bisa memengaruhi nilai saham JP Group di papan akselerasi BEI jika korporasi berpindah tangan melalui proses hukum. Investor ritel disarankan mencermati sidang praperadilan untuk menakar risiko manajemen.

Inti akhir: Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka menyalakan lampu sorot pada dunia media dan tata kelola sahamnya. Polisi menyebut unsur pidana lengkap; kuasa hukum menyiapkan praperadilan. Pemeriksaan dijadwalkan 15 Juli—sebuah tanggal yang mungkin menentukan reputasi salah satu tokoh pers terbesar Indonesia.

Sumber: DetikNews

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here