Kemajuanrakyat.co.id – Diberitakan ada sebanyak 500 ribu driver ojol bakal demo hingga offbid masal (matikan aplikasi) besar-besaran pada Selasa, 20 Mei 2025.
Selain itu juga, mereka akan turun kejalan bersama dengan serikat pekerja dan komunitas pengemudi ojol, taksol dan kurir.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes pengemudi ojol terhadap aplikator yang diduga melanggar regulasi.
Bukan hanya Jabodetabek, dikabarkan aksi dari driver ojol bakal demo tersebut juga akan diikuti pengemudi ojol dan taksi online dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, hingga Palembang, Lampung, dan wilayah Banten Raya.
Menurut infomasi yang didapatkan, aksi akbar 205 ini akan berlangsung mulai pukul 13.00 hingga selesai yang dipusatkan di Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan dan Gedung DPR RI yang berpotensi melumpuhkan sebagian Jakarta akibat kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan.
Selaku Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan permohonan maaf jika masyarakat terjebak macet dan kegiatan terganggu.
“Mohon masyarakat pengguna jalan sekitar lokasi-lokasi aksi akbar 205 untuk menyesuaikan jam melintasnya agar tidak terjebak kemacetan,” tuturnya.

Baca juga; Jarred Dwayne Shaw Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Tuntutan dari Para Driver Ojol Bakal Demo pada 20 Mei
Sebagai Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan kondisi kerja jauh dari layak itu termanifestasi dalam bentuk potongan plarform yang selangit hingga mencapai 70%.
Dimana driver hanya mendapatkan upah sebesar Rp 5.200 dari hasil kerjanya untuk mengantarkan makanan.
Padahal diketahui pelanggan membayar ke plaform sebesar Rp 18.000. Dari sini jelas terlihat platform mendapat keuntungan dengan cara memeras keringat pengemudi ojol.
“Maka kami mendukung tuntutan potongan 10% dan bahkan kami menuntut potongan platform dihapuskan.
Selain itu, harus ada kejelasan tarif penumpang, barang dan makanan yang setara dan adil,” ucapnya.
Aksi driver ojol bakal demo tersebut juga bertujuan agar perusahaan platform tidak semena-mena kepada para pengemudinya, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat payung hukum bagi para driver.
Selain itu melakukan pembahasan ke dalam RUU Ketenagakerjaan yang sudah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional,” pungkasnya.