Kemajuanrakyat.co.id – Firlu Bahuri diketahui sudah setahun berstatus tersangka, tepat sejak 22 November 2023.
Namun selama itu pula kasus terkait pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo atau SYL.
Didalam persidangan kasus korupsi SYL, terungkap fakta bahwa SYL memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli.
SYL juga mengakui adanya pertemuan dengan Firli di gedung olahraga yang berada di Jawa Barat.
Namun menurut SYL pemberian uang tersebut merupakan sebagai wujud persahabatan. Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul didalam pengadilan.
Kasus tersebut terlihat tidak ada kepastian setelah sekian lama, dengan begitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor.
Pembentukan Kortas Tipikor ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.
Baca juga; Suriah Ganti Bendera Baru Setelah Rezim Bashar al-Assad Tumbang
Fungsi dari Kortas Tipikor untuk melengkapi fungsi sebelumnya yang melekat di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipdikor) Bareskrim Polri.
Selain berfungsi untuk penyidikan dan penyelidikan, Kortas Tipikor juga memiliki fungsi pencegahan dan penelusuran, serta pengamanan aset.
Dibentuknya Kortas Tipikor juga merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas korupsi, sebagaimana disampaikan Listyo saat mengenalkan korps barunya itu pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember lalu di Jakarta Selatan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan belum ada wacana kasus ini akan di tarik dan diambil alih oleh Kortastipidkor Polri.
Namun kata dia, penarikan akan dilakukan jika ditemukan ada hambatan dalam penanganan kasus tersebut.
“Sementara kami berjalan tidak ada hambatan sama sekali hanya tinggal memenuhi P-19 itu saja,” ucap dia.
Sementara itu, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Selain kasus pemerasan, Firli Bahuri dikenakan kasus baru oleh penyidik Polda Metro Jaya perihal pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo itu.
Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.
[…] Baca juga; Firli Bahuri Masih Melenggang Bebas, Polri Sudah Punya Kortastipidkor […]
[…] Baca juga; Firli Bahuri Masih Melenggang Bebas, Polri Sudah Punya Kortastipidkor […]