Kemajuanrakyat.co.id – Seorang Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar di vonis enam bulan penjara tanpa penahanan dengan masa percobaan satu tahun.
Sebelumnya diketahui bahwa, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dituntut dua tahun penjara atas tuduhan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.

Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis menyatakan Jovi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dimana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dan diketahui secara umum.
Namun Majelis Hakim mengungkapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum selesai masa percobaan.
Kasus berawal dari pelaporan Jovi oleh rekan kerjanya yaitu Nella Marsella atas unggahan Jovi yang menyoroti penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi oleh Nella.
Jaja Batubara selaku kuasa hukum Jovi menilai proses hukum terhadap Jovi tidak sepenuhnya transparan.
Ia mengungkapkan adanya dugaan intervensi terhadap saksi yang dihadirkan pihaknya. “Mengatakan tidak ada kriminalisasi sangat konyol. Ada tekanan kepada saudari Amel agar tidak menjadi saksi,” ujar Jaja.

Baca juga; Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Baru Judi Online Diisukan Kerabat Megawati
Selain itu juga, Jaja mempertanyakan klaim korban, Nella Marsella, yang mengaku menjadi korban “bullying”. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki bukti fisik dan hanya berbasis kerugian immateril. “Kerugian yang tidak bersifat materil tidak dapat dijadikan dasar untuk kasus seperti ini sesuai SKB 3 Menteri,” jelasnya.
Diketahui bahwa Jovi merupakan seorang pria asal Ngawi, Jawa Timur. Ia lahir pada 29 Mei 1996.
Jaksa Jovi bergelar sarjana hukum. Gelar itu didapatnya dari Universitas Gajah Mada. Tercatat, ia masuk kuliah pada 2021 dan lulus 4 tahun setelahnya.
Jovi juga sempat bertugas sebagai analis penuntut di Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai, Sulawesi Tengah. Ia lalu melanjutkan pendidikan di Badan DIklat Kejaksaan RI dan lulus pada September 2023 dan mendapatkan predikat kelulusan memuaskan.
Kemudian Jaksa Jovi dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sebagai ajun jaksa madya.
Saat ini Jaksa Jovi sedang menjalani proses etik dan pidana. Proses etik karena diduga bolos kerja selama 29 hari.
“Pemecatan masih dalam proses,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (22/11).
Menurut Harli, pemecatan Jovi ini bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Komisi III DPR RI juga sudah melakukan rapat dengar pendapat untuk membahas kasus yang melibatkan Jovi Andrea Bachtiar, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merekomendasikan agar Kejati Sumatera Utara memastikan laporan Nella Marsela diproses secara profesional.
Kemudian meminta Kejagung mengevaluasi sanksi kepada Jovi dengan tetap berpedoman pada undang-undang, dan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusian.
[…] Baca juga; Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis 6 Bulan Penjara 1 Tahun Percobaan […]
[…] Baca juga; Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis 6 Bulan Penjara 1 Tahun Percobaan […]