Kemajuanrakyat.co.id – Jokowi Gibran kembali menjadi sorotan setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke DPR dan MPR RI pada 2 Juni 2025. Menanggapi hal ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo—yang akrab disebut “Jokowi Gibran”—menyatakan bahwa langkah tersebut adalah bagian wajar dari dinamika demokrasi dan menegaskan akan menghormati proses konstitusional yang berlaku.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun Rp25.000 Jadi Rp1.904.000
Latar Belakang Surat Usulan Pemakzulan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyusun delapan poin alasan yang kemudian difokuskan pada usulan pemakzulan Wapres Gibran. Mereka merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 7A dan 7B UUD 1945 serta konflik kepentingan dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman nasional.kompas.com. Surat ditandatangani oleh empat purnawirawan bintang empat, termasuk Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Laksamana (Purn) Hanafie Asnan.
Pernyataan Jokowi
Dalam rekaman video singkat yang diunggah malam 4 Juni 2025, Jokowi menyampaikan:
“Saya menghormati surat usulan ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi kita. Namun, mekanisme pemakzulan Wakil Presiden harus melalui MPR sesuai konstitusi. Semua pihak diharapkan menunggu proses konstitusional berjalan.” detik.com
Video tersebut memperoleh lebih dari 400 ribu penayangan dalam 12 jam pertama, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap sikap sang mantan presiden.
Tahapan Proses di DPR dan MPR
Setelah diterima Sekretariat Jenderal DPR, surat usulan akan diverifikasi stempel dan keaslian dokumen oleh biro hukum DPR. Bila dinyatakan valid, DPR akan memutuskan apakah akan meneruskan ke MPR. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menyatakan:
“MPR hanya bisa membahas pemakzulan setelah mendapat usulan resmi dari DPR. Hingga kini, kami belum menerima dokumen final.”
Reaksi Parlemen dan Partai Politik
- PDIP: Sekjen Hasto Kristiyanto menilai usulan itu tidak akan mengganggu roda pemerintahan. “Proses harus dilanjutkan secara hukum, tanpa tekanan politik,” ujarnya.
- Gerindra: Fraksi mendesak DPR segera memeriksa isi surat. “Jangan tunda, demi transparansi,” ujar Wakil Ketua Fraksi.
- Golkar & PKB: Mengajak semua pihak menahan diri dan menghormati prosedur konstitusional.
Fakta & Spektrum Opini Publik
Survei cepat LSI Indonesia (5 Juni 2025) menunjukkan 52 % responden menilai usulan purnawirawan TNI itu wajar, sedangkan 28 % menganggap langkah ini berlebihan. Sebanyak 20 % menyatakan belum cukup informasi untuk menilai.
Implikasi Konstitusional
Pakar hukum tata negara Dr. Agus Santoso (Universitas Airlangga) menjelaskan:
“Pemakzulan Wakil Presiden memerlukan suara 2/3 anggota MPR. Prosedur panjang ini menegaskan bahwa fungsi check and balance dijalankan, bukan sekadar instrumen politik.”
Jejak Karier Gibran sebagai Wapres
Dilantik 20 Oktober 2024, Gibran berfokus pada program UMKM digitalisasi, reformasi birokrasi, dan penguatan ekonomi desa. Sejumlah kebijakan mendapat apresiasi, seperti e-sertifikat tanah desa digital dan insentif startup lokal. Namun proyek infrastruktur di Jawa Tengah sempat kritis mengalami pembengkakan anggaran, yang menjadi salah satu sorotan purnawirawan.