Kemajuanrakyat.co.id – Kantor KPU Buru dibakar oleh yang tak lain dan tak bukan yang merupakan bendahara KPU sendiri di Kabupaten Buru, Maluku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengungkap motif Bendahara KPU tersebut yaitu untuk menghindari pemeriksaan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI Rp 33 miliar,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang.
Sulastri mengatakan pelaku RH berharap dokumen-dokumen di kantor lenyap sehingga laporan pertanggungjawaban tidak bisa diperiksa karena terbakar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42).
Ia juga mengungkapkan, RH disebut sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran sekaligus menyiapkan logistik.
Sementara yang lain merupakan eksekutor lapangan adalah AT yang dibantu oleh SB.

Baca juga; Xi Jinping Kunjungi Kamboja, Tingkatkan Kerjasama
Kronologi Insiden Kantor KPU Buru Dibakar Oleh Bendahara KPU
Dalam insiden pembakaran kantor KPU Buru tersebut dijelaskan oleh Kapolres bahwa pada hari kejadian, SB membawa empat jerigen berisi campuran minyak tanah dan bensin yang sudah disiapkan oleh RH.
Lalu jerigen tersebut kemudian diberikan kepada AT yang masuk kedalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya telah dibuka.
Setelah berada didalam kantor, AT menyiram bagian bawah dan plafon dengan bahan bakar sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar bangunan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada imbalan uang uang diterima oleh SB dan AT.
Karena keduanya mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki hutang budi kepada RH.
Hingga pada saat ini, Polres Buru masih terus melakukan pendalaman kasus dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran ini.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena ikut melibatkan pejabat penyelenggara pemilu.
Hal ini juga diharapkan menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada momentum politik seperti Pilkada.
[…] Baca juga; Kantor KPU Buru Dibakar Bendahara Hindari Pemeriksaan Rp33 M […]