Kemajuanrakyat.co.id – Kasus Kapolres Ngada cabul atas tiga orang korban anak dibawah umur dan positif narkoba telah di nonaktifkan.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP nonaktif, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, ditangkap Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perbuatan mantan Kapolres Ngada cabul terhadap anak yang dilakukan oleh Lukman terkuak karena bocor di Australia.
Berdasarkan informasi, ia juga menjual video pencabulan tersebut di situs online Australia.
Dinas Pemberdayaan Polisi Federal Australia sebelumnya melacak asal konten dewasa tersebut dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT.
Didalamnya terdapat adegan Lukman beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli di sebuah hotel.
Baca juga; Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Perkara Korupsi BJB
“Karena bocornya disana (Australia), maka Pemerintah Australia menyampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan (dan Perlindungan Anak) RI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe di Kupang.
Untuk diketahui, Lukman telah ditangkap sejak 20 Februari lalu, kemudian dibawa ke Mabes Polri pada Senin (24/2) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polda NTT menguak korban pencabulan Lukman di antaranya anak berinisial I (6), dan peristiwa itu terjadi disebuah hotel, Kota Kupang pada Selasa (11/6/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi menyampaikan bahwa Fajar memesan korban I dari remaja perempuan berinisial F (15).
Patar mengatakan sebelum dibawa ke kamar hotel, korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan oleh Fajar dan perempuan berinisial F.
“Untuk korban hanya dibawa main-main, jalan-jalan, bawa makan,” ucapnya.
Selain itu, wanita berinisiall F diketahui mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar).
Disisi lain, Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, geram dengan kelakuan bejat Fajar.
“Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai seorang Kapolres, seharusnya memberikan contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” kata Selly, Selasa (11/3).
Merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selly mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol lulusan 2004 ini.
[…] Baca juga; Kapolres Ngada Cabul, Korban 3 Anak Dibawah Umur dan Narkoba […]