Site icon Lintas Fokus

Misteri Gelap yang Tersingkap: Kasus Mutilasi Pacet Bikin Merinding, Motifnya Bikin Geram

Kasus Mutilasi Pacet Mojokerto terkuak.

Alvi Maulana, 24 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, 25 tahun.

Lintas Fokus Gelombang informasi beruntun akhirnya menyatukan potongan besar teka-teki Kasus Mutilasi di Pacet, Mojokerto. Seorang pemuda bernama Alvi Maulana, 24 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, 25 tahun. Polisi menyebut Alvi menghabisi korban di kamar kos kawasan Lakarsantri, Surabaya, lalu membuang potongan tubuh ke jalur Pacet–Cangar karena tempatnya sepi pada malam hari. Identitas korban dipastikan melalui pemindaian sidik jari telapak tangan menggunakan Mambis, sementara penangkapan pelaku dilakukan hanya sekitar 14 jam setelah temuan awal potongan tubuh. Fakta-fakta kunci ini telah dikonfirmasi oleh media arus utama dan pernyataan resmi kepolisian setempat.

Update Perkembangan: Penangkapan, Barang Bukti, dan Kronologi

Dari hasil rilis dan pemeriksaan, Alvi dan Tiara disebut sudah berpacaran beberapa tahun dan tinggal di kos yang sama di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri. Malam kejadian, Minggu 31 Agustus 2025, terjadi cekcok yang berujung fatal. Alvi mengakui melakukan pembunuhan di kamar mandi kos, kemudian memutilasi jasad korban menggunakan pisau dapur, pisau besar, palu, hingga gunting baja. Polisi turut mengamankan alat-alat tersebut sebagai barang bukti. Setelahnya, sebagian potongan tubuh dimasukkan ke kantong lalu dibawa naik motor dan dibuang satu per satu sepanjang Pacet–Cangar. Rantai kejadian ini diterangkan kembali oleh Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto serta Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama dalam keterangan pers dan wawancara.

Potongan tubuh pertama ditemukan warga pada Sabtu 6 September 2025 siang, disusul penyisiran polisi dan tim relawan. Di jam yang sama, anjing pelacak menemukan telapak tangan kanan, yang kemudian dipindai untuk mengungkap identitas korban. Sejak saat itu, Kasus Mutilasi Pacet bergulir cepat: tim Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku di kosnya, Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pada proses penangkapan, Alvi sempat melawan sehingga dilumpuhkan. Kronologi ini penting untuk memisahkan antara temuan lapangan, rangkaian penyelidikan, dan tahap rilis perkara ke publik.

Wajib Tahu:

Pihak kepolisian menegaskan Pacet–Cangar kerap disalahgunakan sebagai lokasi pembuangan, dan siapa pun yang mencoba mengulang praktik serupa akan ditindak. Di saat yang sama, Kasus Mutilasi ini memperlihatkan peran teknologi Mambis yang krusial untuk identifikasi cepat.

Kasus Mutilasi Pacet: Motif, Pengakuan, dan Profil Pelaku

Setelah ditangkap, Alvi menyampaikan penyesalan. Di hadapan media, ia menunduk, mengakui kesalahannya, dan meminta maaf. Namun polisi tetap mendalami motif. Dari keterangan awal, gesekan emosional yang menumpuk, cekcok berulang, dan tekanan ekonomi disebut sebagai pemicu. Sejumlah laporan juga mengungkap latar belakang bahwa pelaku pernah bekerja sebagai tukang jagal, sebuah detail yang kini dikaitkan publik dengan cara kerja kejahatan ini. Meski begitu, penyidik menekankan bahwa motif utama bertumpu pada pertengkaran dan emosi tak terkendali, bukan pada latar profesi masa lalu. Kasus Mutilasi ini karenanya tidak boleh disederhanakan. Ia adalah gabungan dari kekerasan relasional, regulasi emosi yang buruk, dan keputusan kriminal yang dingin.

Isu-isu liar mulai berseliweran sejak malam penangkapan, termasuk kabar bahwa korban sedang hamil atau ada status pernikahan siri. Polres Mojokerto membantah tegas kabar tersebut agar publik mengacu pada data resmi, bukan spekulasi. Di titik ini, kepatuhan pada rilis otoritatif sangat krusial agar Kasus Mutilasi tidak bergeser menjadi bahan sensasi yang menyesatkan.

Jejak Forensik: Jumlah Potongan, Lokasi Pembuangan, dan Temuan Baru

Soal angka dan sebaran potongan tubuh, publik perlu melihatnya sebagai data yang diperbarui dari waktu ke waktu. Temuan awal menyebut 65 potongan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, lalu pembaruan investigasi menyebut 76 potongan tercecer sepanjang jalur Pacet–Cangar menuju Batu. Di lokasi kos pelaku di Surabaya, polisi menemukan 239 fragmen tulang dan jaringan. Total potongan yang diserahkan ke tim forensik kini tercatat 310 potongan untuk direkonstruksi identifikasi. Data ini menjelaskan mengapa angka di lapangan bisa berbeda pada hari pertama, sementara angka forensik merupakan akumulasi temuan lintas lokasi. Kasus Mutilasi Pacet menjadi salah satu perkara dengan beban rekonstruksi forensik paling kompleks sepanjang tahun ini.

Selain di kamar kos, polisi juga menemukan bagian tulang punggung korban di rooftop sebuah rumah kosong tepat di depan kos pelaku. Temuan baru ini memperlihatkan upaya pelaku menyembunyikan sisa potongan di area sekitar kos, bukan hanya membuangnya ke jurang atau semak Pacet. Temuan tambahan ikut memperkukuh narasi pergerakan pelaku pascakejadian, termasuk rute, waktu pembuangan, dan pola penyamaran jejak. Kasus Mutilasi ini mengajarkan pentingnya penyisiran berlapis, baik di lokasi pembuangan maupun di lingkar terdekat kehidupan pelaku.

Di sisi lain, identitas korban yang semula disamarkan inisial TAS akhirnya dipublikasikan sebagai Tiara Angelina Saraswati, 25 tahun, warga Lamongan yang tinggal di Surabaya. Detil identitas ini terverifikasi melalui Mambis dan klarifikasi keluarga, sehingga ruang simpang-siur mengecil. Kepastian identitas adalah landasan seluruh proses hukum, psikologis keluarga, dan hak-hak korban. Kasus Mutilasi Pacet karenanya tidak berhenti di headline, melainkan menuju rekonstruksi menyeluruh untuk keadilan.

Dampak Hukum dan Psikososial bagi Keluarga serta Warga

Perkara ini menimbulkan trauma berlapis. Bagi keluarga, duka mendalam bercampur proses administratif panjang yang melelahkan. Bagi warga Pacet dan Surabaya, rasa aman terganggu, terutama di area yang kerap sepi pada malam hari. Kepolisian menyatakan akan memperketat patroli, menutup celah rute pembuangan, dan meningkatkan kesadaran warga untuk segera melapor jika mencium kejanggalan. Kapolres Mojokerto juga mengirim sinyal keras agar Pacet tidak lagi dijadikan lokasi pembuangan apa pun, apalagi sisa kejahatan. Kasus Mutilasi ini menjadi peringatan bahwa pengawasan ruang publik dan literasi keamanan lingkungan tidak bisa ditawar.

Dari kacamata hukum, ancaman pidana pembunuhan berencana dan perusakan mayat menanti pelaku, diiringi proses pembuktian alat bukti forensik yang sangat teknis. Keterangan saksi, rekaman CCTV rute, hingga pembacaan detail luka menjadi alur penting di pengadilan. Media arus utama telah menekankan bahwa hampir seluruh unsur kunci pembuktian bersandar pada kerja forensik yang kini menata ulang 310 potongan untuk kepastian sebab kematian, alat yang digunakan, dan waktu kejadian. Kasus Mutilasi Pacet, dalam bahasa sederhana, akan menjadi studi kasus penegakan hukum berbasis sains forensik yang kuat.

Sumber: CNN Indonesia

Exit mobile version