30.5 C
Jakarta
Friday, July 4, 2025
HomeNasionalKemenkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan

Kemenkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan

Date:

Related stories

Tragis! Diogo Jota Tewas Kecelakaan, Sepak Bola Berduka

Lintas Fokus - Liverpool dan para pencinta sepak bola di...

Drama Komisaris BUMN Fadil Imran: Antara Sinergi & Kontroversi

Lintas Fokus - Seluruh lini masa mendadak gaduh begitu...

Dokter Marwan Gugur: Serangan Israel Guncang Gaza

Lintas Fokus - Ledakan kembar di distrik Sheikh Ijlin,...

Redmi Pad 2 Segera Hadir: Tablet 11 Inci Harga Bersahabat

Lintas Fokus - Pada pertengahan tahun, Xiaomi kembali mengguncang...

Malam Mencekam di Perairan Ketapang: KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Lintas Fokus - Lampu pelabuhan Ketapang baru saja redup...
spot_imgspot_img

Kemajuanrakyat.co.id – Diberitakan langsung oleh Kementerian Keuangan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Selain itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyampaikan penetapan target CHT pada APBN 2025 juga telah mempertimbangkan tidak adanya kenaikan tarif. Namun pemerintah akan tetap melakukan penyesuaian harga jual ecer (HJE)

“(Tarif CHT)” tetap, tetapi mungkin kita ada menyesuaikan harga jual di industrinya,”katanya, Senin (23/9/2024).

Kemenkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan
Direktur Jendral Bea dan Cukai Askolani

Baca juga; Gerakan Pasukan Berani Mati Jokowi, 20.000 Orang Mau Turun ke Jakarta

Adapun alasan kendati tidak menaikan cukai rokok atau mengubah kebijakan CHT pada 2025 dikarena terus munculnya fenomena down trading rokok.

Fenomena down trading rokok merupakan fenomena yang terjadi ketika konsumen beralih pada produk rokok lebih murah.

“Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” tuturnya.

Perlu diketahui juga, per 31 Agustus 2024 penerimaan CHT tercatat sebesar Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan realisasi CHT ini dipengaruhi oleh kenaikan rokok golongan II dan III.

Meski begitu, Askolani mengatakan, kebijakan alternatif CHT yang di pertimbangkan pemerintah untuk dieksekusi pada tahun depan itu ialah penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Kemenkeu pada Selasa (10/9/2024) lalu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan.

Kemenkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan
Buruh Rokok

Adapun alasan kenaikan CHT untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada sigaret kretek tangan untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.

Tidak hanya itu saja, kabar mengenai batalnya kenaikan tarif cukai rokok pada 2025 mengerek saham-saham emiten rokok. Diantaranya saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) masing-masing sempat melesat 10% dan 8,8% menjadi Rp17.200 dan Rp800, serta PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) meroket 14,6% jadi Rp1.100 pada pembukaan perdagangan Selasa pagi (24/9).

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here