Kemajuanrakyat.co.id – Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan ketua Kadin Cilegon tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang.
Usai penetapan status tersangka kemarin malam, dirinya langsung di lakukan penahanan.
Selain penetapan ketua Kadin Cilegon tersangka, turut dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka lain yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri.
Didalam keterangan resmi, Polda Banten mengungkap bahwa Muh Salim diduga menjadi aktor utama yang menggerakan aksi tersebut.
Diketahui pemerasan tersebut dilakukan terhadap PT China Chengda Engineering, kontraktor pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group.

Kronologi Ketua Kadin Cilegon Tersangka
Kasus ini mencuat ke publik usai viralnya unggahan di media sosial pada 11 Mei 2025, yang menampilkan pernyataan MS tentang permintaan jatah proyek tanpa lelang.
Peran dari Ismatullah adalah menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa proses lelang.
Kemudian, Rufaji Jahuri diduga berperan melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Cengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak di penuhi.
Sedangkan peran MS (Muh Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakan massa untuk melakukan aksi di PT Cengda.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyebutkan perbuatan oknum Kadin Cilegon sangat memalukan dan mencoreng dunia usaha nasional.
Ia menilai tindakan Polda Banten berdampak positif terhadap citra Indonesia di mata para investor.
“Saya kira apa yang dilakukan Polda Banten ini patut dicontoh oleh Polda lainnya dalam memberantas premanisme, yang belakangan ini sangat mengganggu dunia usaha,” ujar Saleh.
Ia berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di wilayah lain.
Imbas dari perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang Kombes Dian.