Lintas Fokus – Arya Daru Pangayunan, 39 tahun, bukan nama asing di lingkaran perlindungan WNI. Sejak 2023 ia menangani pemulangan pekerja migran dari Myanmar, Laos, hingga Turki—semuanya korban TPPO. Pekan lalu ia kembali ke Jakarta setelah mengawal 57 WNI keluar dari Kamp Al-Sharq di Antalya. Hari Selasa sore Arya masih sempat mengirim surel berisi draf kesaksian untuk sidang TPPO di PN Jakarta Timur yang dijadwalkan 15 Juli. Rabu dini hari, tubuhnya ditemukan di kamar kos Menteng: tangan terikat kabel, mulut dan hidung dilakban, laptop dinas raib.
Pihak Kemlu mengonfirmasi Arya termasuk “saksi kunci” yang memegang kopian percakapan perekrut digital di Indonesia dengan sindikat Surabaya–Phnom Penh. Dalam chat itu, calo menawarkan upah “admin kasino online” seharga Rp9 juta, padahal ujungnya penyekapan dan penyiksaan. Arya menyimpan bukti, salah satunya video korban disetrum agar keluarga membayar tebusan.
Motif pencurian data muncul kuat. CCTV lorong lantai 3 merekam dua pria berhelm membuka kamar pukul 00.47 WIB, keluar lagi 22 menit kemudian membawa koper kuning. Urutan waktu itu pas dengan estimasi dokter forensik RS Polri: Arya wafat akibat asfiksia pada rentang 01.00—01.15. Polisi menemukan lakban persis jenis yang dipakai menyegel mulut korban tertinggal di tangga darurat.
Investigasi Polisi: Memecah Simpul TPPO
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Sukma, membentuk tim ad hoc gabungan dengan Bareskrim siber. Dari ponsel Arya, mereka mengekstrak log Signal delapan hari terakhir; lima panggilan keluar mengarah ke nomor Malaysia, Myanmar, dan sebuah VPN Phnom Penh—alamat IP yang sama terlibat transfer kripto senilai US$ 600 ribu pada penggerebekan TPPO di Sihanoukville tahun lalu.
Petugas juga menggeledah loker kantor Arya. Selain paspor diplomatik, ditemukan kertas bertuliskan “1.5 JUTA—48 JAM” dan inisial “S.R.”, diduga kode nominal tebusan plus tenggat. Polisi belum membeberkan detail, namun sumber internal menyebut inisial cocok dengan salah satu tersangka perekrut jaringan Surabaya.
Teknisi forensik digital BSSN sedang men-dekrip SSD cadangan 2 TB milik Arya. Diduga berisi dokumen kerja sama antar-instansi seputar TPPO—mulai laporan imigrasi P2TKI, daftar rekening ‘mule’, sampai skema jalur laut Batam-Johor. Jika file itu hilang, jaksa bakal kekurangan amunisi TPPU (pencucian uang) untuk menjerat sindikat, sebab jejak finansial menjadi bukti paling kuat di persidangan.
Menlu Retno Marsudi merespons cepat dengan memerintahkan penjagaan 24 jam di mes milik Kemlu dan meminta Interpol Jakarta membantu pengejaran lintas negara.
Gelombang Publik Mendesak Reformasi
Tagar #JusticeForArya, #StopTPPO, dan #ProtectDiplomat bertengger di puncak trending X Indonesia. Dalam 12 jam, lebih dari 290 ribu twit menuntut pengungkapan pelaku. Change.org mencatat 78 ribu tanda tangan untuk petisi “Lindungi Pejuang Anti-TPPO”. Koalisi Serikat Buruh Migran mendesak DPR merevisi UU 21/2007 agar mencantumkan protokol keamanan wajib bagi aparat dan diplomat yang turun ke lapangan.
Komisi I dan Komisi III DPR pun bereaksi. RDP kilat dijadwalkan pekan depan dengan Kemlu, Polri, dan BNPT—fokus pada perlindungan saksi TPPO dan protokol digital secure channel. Anggota DPR Charles Honoris menyebut “serangan ke diplomat sama dengan serangan langsung ke kedaulatan negara”.
Pakar kriminologi UI, Dr Ari Kurnia, menilai modus intimidasi sindikat kini bergeser: “Saat aset keuangan dibekukan, mereka memukul balik lewat teror individu—trend umum jaringan transnasional.” Kasus Arya, tegasnya, adalah puncak gunung es.
Dampak Global dan Skenario Ke Depan
Secara global, Indonesia masih menempati Tier 2 Watchlist laporan Trafficking in Persons (TIP) AS. Pemerintah menargetkan naik ke Tier 2 murni tahun depan, syaratnya—peningkatan kelonggaran akses korban, putusan pengadilan maksimal, dan perlindungan saksi. Tragedi Arya mengancam target tersebut, namun juga bisa menjadi titik balik: bukti nyata bahwa penegak hukum pun tak kebal.
Kemlu menyiapkan tiga langkah:
-
Satuan Reaksi Cepat Diplomasi Aman – tim pengamanan siber & fisik untuk diplomat lapangan.
-
Integrasi Database TPPO – single sign-on antar-kementerian via blockchain guna mencegah kebocoran data.
-
Hub Intelijen ASEAN – berbagi biometrik perekrut lintas ASEAN; konsep diperkenalkan Menlu pada AMM Bali Agustus nanti.
Interpol Asia Tenggara juga sudah mengeluarkan purple notice terhadap tiga nama warga Myanmar dan satu warga Kamboja yang diduga men-side job sebagai eksekutor. Bila benar, pembunuhan Arya merupakan kejahatan lintas batas yang memungkinkan Indonesia memakai pasal yurisdiksi universal.
Kesimpulan: Tewasnya Arya Daru Pangayunan menyiratkan alarm keras—pertarungan melawan TPPO bukan hanya soal penyelamatan korban, tetapi juga perlindungan aparat di garis depan. Publik, parlemen, dan komunitas internasional kini memandang pemerintah: seberapa cepat pelaku dibekuk dan sistem defensif diperkuat akan menentukan bab selanjutnya dalam perang panjang melawan perdagangan manusia.
Sumber: DetikNews