
KEMAJUANRAKYAT.CO.ID KOTABARU Kalsel – Pada hari Minggu 05/03/2018 pukul 17.00 Mendatangi atau mengklarifikasi kepada Pemuka masyarakat dan Tokoh warga pulau laut tengah khususnya Desa Mekarpura dan Salino untuk mengklarifikasi terkait dengan adanya pihak PT MSAM Joint Inhutani II mengukur ( JPS) lahan-lahan masyarakat oleh pihak BPN ( Badan Pertanahan Negara) Kalimantan Selatan dan BPN ( Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Kotabaru yang selama ini sebagai mata pencarian mereka.
Dari keterangan Tokoh masyarakat adanya pihak BPN dan Anggota Polsek Pulau Laut Tengah mengukur lahan-lahan kami itu bertujuan untuk apa??? Soalnya beberapa bulan yang silam telah terjadi pembabatan atau pendobrakan di lahan pertanian dan perkebunan masyarakat tampa ada sosialisasi alias membaby buta tahun 2017 tepatnya bulan JULI belum terselesaikan sampai sekarang pembayaran lahanya, tanam tumbuhnya pun sesuka hati PT MSAM Joint Inhutani II mengganti ruginya. Sehingga kami sebagian besar masih troma atas kekejaman dan kezoliman pihak PT MSAM Joint PT Inhutani II dikala, itu sepertinya kami atas nama masyarakat merasa “JAMAN PENJAJAHAN” kembali lagi.

Kemarin Di kantor Desa Salino Manejer PT MSAM Joint PT Inhutani II memberikan pengarahan manis semanis MADU kata tokoh masyarakat akan tetapi kenyataan dilapangan lain, pasalnya Kades Salino Sendiri mengucapkan kepada tokoh masyarakatnya, BARANG SIAPA tidak mau menjual lahan-lahannya akan di CULIK SERTA DITEMBAK kata pemuka masyarakat Salino. Sehingga hampir semua masyarakat ketakutan dan tidak berani lagi keluyuran dimalam hari,” tuturnya.
Manejer PT MSAM joint PT Inhutani II yang dikonfimasi oleh media terkait dengan adanya pihak BPN (badan Pertanahan Negara) kelokasi lahan masyarakat yang sudah besar tumbuh-tumbuhan yaitu pohon Durian, Lansat, Rambutan dan lain-lainnya, Sirajuddin menyampaikan juga kalau itu cuma mengukur batas-batas lahan PT Inhutani II yang sudah terdaptar oleh Negara, Adapun Memorandum of Understand ( MoU ) Sirajuddin tidak tahu menahu. Kemudian dengan adanya keterangan warga dan pemuka masyarakat bahwa SAYA tidak menyampaikan dan mensoalisasikan masalah pengukuran lahan itu salah tanggap saja mereka, terus adanya kalimat yang diucapkan Kades Salino Saya juga tidak tahu,” jelasnya.

Pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Kotabaru dikonfimasi media hari Senin 05/03/2018 pukul 10.00 wita mengakui pengukuran lahan yang di pulau laut tengah diakhir bulan Pebruari lalu namun pihaknya tidak mau memberi keterangan,” ungkapnya.
Kapolsek Pulau Laut Tengah yang dikonfirmasi memaparkan kalau dari BPN ( Badan Pertanahan Negara) Provensi Kalimantan Selatan, Intinya AKP H. PATO juga menanyakan kepada pihak BPN ( badan Pertanahan Negara) bertujuan mengukur atau menJPS, dengan maksud apa kata Kapolsek, Soalnya didalamnya itu banyak lahan masyarakat, dan mempunyai surat justru Sertifikat atas kepemilikan warga masyarakat sejak dahulu alias turun temurun, jadi Inhutani itu belakangan baru ada.
Akan tetapi bedasarkan satelit yang dimiliki oleh perusahaan PT Inhutani II hingga cuma ingin mengetahui apa-apa didalamnya, Akhirnya kata H. Pato tidak apapa kalau begitu. Saya akan memberikan pengamanan dengan beberapa anggota Polsek mengawal mereka, soalnya masyarakat dibenarkan juga kalau takut seperti dahulu atau tahun lalu asal Sabet saja sehingga mata pencarian masyarakat tidak ada lagi sampai sekarang untuk menghidupi keluarganya,” pungkasnya.