Kemajuanrakyat.co.id – Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana alasan Mayor Teddy naik pangkat menjadi letnan kolonel (letkol) tidak perlu diberitahu ke publik.
Wahyu juga menegaskan bahwa pimpinan memiliki pertimbangan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik.
“Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain,” ujar Wahyu.
Selain itu, terkait kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diterima Teddy, Wahyu menyebut bukanlah hal yang baru di TNI.
Dia juga menyebutkan, sudah banyak anggota TNI lain yang menerima kenaikan pangkat melalui KPRP.
“Memang beda ya (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLP apa, kenaikan pangkat reguler itu juga apa dan sudah berlaku lama,” tuturnya.
“Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada,” sambung Wahyu lagi.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya jadi mauor ke letnan kolonel.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat mayor Teddy.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di TNI,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
Pengangkatan jabatan Mayor Teddy itu juga tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah di konfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat tersebut terdapat enam poin dasar alasan Mayor Teddy naik pangkat satu tinggkat lebih tinggi, yaitu:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan Kasat Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karir Perwira TNI AD.
- Pertimbangan Pimpinan Angkata Darat.
[…] Baca juga; Mayor Teddy Naik Pangkat Satu Tingkat Jadi Letkol […]