Kemajuanrakyat.co.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan intruksi untuk melakukan pembongkaran Hibisc Fantasy pada Kamis (6/3/2025).
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak dilakukan karena tempat wisata tersebut dianggap melanggar izin mengelola lahan.
“Kita bongkar karena menimbulkan problem bagi lingkungan. Saya tidak segan, walaupun ini PT BUMD milik Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi.
“Ini untuk memberi contoh. Siapapun yang melanggar harus ditindak, meskipun itu lembaga bisnis milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” lanjutnya.
Pengembang wisata itu dimiliki oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) dimana PT tersebut merupakan anak usaha PT Jaswita Jabar (Perseroda).
Perseroda merupakan BUMD dimana saham perusahaan ini 100 persen dimiliki oleh Pemprov Jawa Barat.
Mengutip laman resmi PT Jaswita Jabar, PT JLJ didirikan pada tahun 2018 dengan modal dasar Rp 60 miliar.
Perusahaan ini berkantor pusat di Graha Jaswita Jalan Lengkong Besar Nomor 135 Bandung. Gedung ini juga dijadikan kantor pusat perusahaan induknya, BUMD PT Jaswita Jabar.

Baca juga; Mayor Teddy Naik Pangkat Satu Tingkat Jadi Letkol
Apa itu Hibisc Fantasy Puncak Bogor?
Hibisc Fantasy Puncak berlokasi di Tugu Selatan, Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, dan resmi dibuka pada 11 Desember 2024.
Harga tiket masuk Hibisc Fantasy mulai dari Rp 40.000 per orang untuk jalur reguler, serta Rp 90.000 per orang untuk tiket terusan.
Terdapat 21 pilihan wahana di Hibisc Fantasy Puncak, di antaranya Bianglala, Flying Bee, Kora-kora, Istana Balon dan Kolam Renang, dan Rumah Hantu.
Target Pembongkaran Hibisc Fantasy Selesai Sebelum Lebaran
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menargetkan pembongkaran bangunan tak berizin di kawasan wisata Hibisc Fantasy rampung sebelum lebaran.
“Kalau saya ingin sebelum lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukum berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Dedi.
Untuk saat ini, Dedi mengatakan pihaknya berfokus pada 25 bangunan yang tak sesuai izin di kawasan Hibisc, termasuk pada area yang bukan peruntukannya.
Ke depannya, dia menyebut akan melakukan evaluasi atas perizinan bangunan. Sehingga hal serupa tak terulang kembali.
Langkah investigasi juga dilakukan agar penindakan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Iya kita evaluasi, kita investigasi dan tentunya prosedur hukumnya harus ditempuh. Kita kan tidak mungkin melakukan tindakan melawan hukum tuturnya.
[…] Baca juga; Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor Oleh Dedi Mulyadi […]