Lintas Fokus – (Diva Febriani) Yunus Saputra (22) diciduk tim gabungan Satreskrim Polres Mandailing Natal pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 03.45 WIB di rumah iparnya di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal. Penangkapan berlangsung hening; polisi menyamar sebagai warga yang hendak menumpang salat subuh agar pelaku tidak kabur. Yunus sempat bersembunyi di loteng kayu, tetapi posisi GPS ponsel curian korban—yang ia hidupkan untuk menawar lewat grup jual-beli—membocorkan keberadaannya.
Setelah diamankan, Yunus mengakui memukul Diva dengan balok kayu di jalan kebun sawit Desa Taluk Natal pada Senin petang, 28 Juli 2025. Ia menyeret korban sekitar 30 meter, mengambil ponsel Android dan anting emas, lalu mengubur tubuh remaja itu secara dangkal. Jasad ditemukan dua hari kemudian setelah warga membaca doa bersama dan mencium bau menyengat di sekitar lokasi.
Motif Ekonomi Berujung Tragedi
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku terdesak cicilan ponsel miliknya sebesar Rp 400 ribu per bulan sejak dipecat dari bengkel sepeda motor dua bulan lalu. Awalnya ia hanya ingin merampas telepon genggam terbaru yang digunakan Diva. Namun korban melawan, berteriak, lalu dipukul berkali-kali sampai pingsan. Visum et repertum juga mencatat tanda-tanda kekerasan seksual sebelum korban meregang nyawa, sehingga pasal pemberat Undang-Undang Perlindungan Anak otomatis diterapkan.
Hasil penyelidikan digital forensik menemukan Yunus sempat memotret ponsel barang rampasan dan mengunggahnya ke grup Facebook “Beli Gadget Madina” pada Selasa dini hari. Jejak itulah yang menuntun polisi menyempitkan daftar tersangka dari sepuluh nama menjadi satu.
Dampak Luas dan Evaluasi Keamanan Pelajar
Tragedi Diva Febriani memaksa Pemkab Mandailing Natal menetapkan zona rawan di sepanjang 4,2 kilometer jalur kebun sawit tempat para pelajar biasa melintas. Dalam rapat mendadak 4 Agustus 2025, Bupati Madina Dahrul Siregar menyetujui pemasangan 30 lampu tenaga surya dan kamera keamanan berbasis jaringan seluler yang langsung terhubung ke Polsek Natal. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut menambah pos polisi keliling setelah pukul 17.00 WIB, jam rawan bagi siswa yang pulang ekstrakurikuler.
Kementerian PPPA merilis data baru: 68% kekerasan terhadap anak perempuan di pedesaan terjadi di rute pulang sekolah yang minim penerangan. Angka tersebut mendorong peluncuran program “Rute Aman Pelajar” 2026 dengan prioritas Mandailing Natal sebagai pilot project pertama.
Wajib Tahu:
Menurut survei UNICEF-Indonesia 2024 terhadap 2.000 remaja di 10 kabupaten perkebunan, satu dari tiga siswi pernah berjalan pulang sendiri di jalan tanpa lampu lebih dari 15 menit setiap hari sekolah.
Agenda Sidang dan Potensi Vonis Berat
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Panyabungan pada 5 Agustus 2025. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Mandailing Natal dijadwalkan 26 Agustus mendatang. Jaksa penuntut umum menyiapkan 18 saksi, termasuk tiga rekan sekolah yang terakhir melihat Diva, ahli patologi forensik, serta tim IT yang melacak ponsel korban. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan membuat Yunus terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pengamat hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Sri Handayani, menilai jaksa hampir pasti menuntut hukuman maksimal karena unsur kesengajaan, kekerasan seksual, dan upaya menghilangkan jejak terpenuhi.
Bila vonis mati dijatuhkan, ini akan menjadi kasus pertama di Mandailing Natal dalam 15 tahun terakhir yang berujung hukuman tertinggi. Aktivis HAM menuntut persidangan terbuka agar publik memantau transparansi proses hukum, sementara sebagian pemuka agama meminta kesempatan rehabilitasi bagi pelaku.
Harapan Keluarga & Gerakan Sosial #LangkahAman
Ayah korban, Syamsul Bahri, dalam konferensi pers 2 Agustus 2025 menegaskan keluarga menginginkan keadilan tanpa kompromi. OSIS SMA Negeri 1 Natal bersama alumni menggalang dana melalui platform gotong-royong daring dan sudah mengumpulkan Rp 127 juta dalam tiga hari. Dana tersebut akan digunakan memasang lampu portabel surya dan sirene darurat di lima titik jalur pulang siswa. Kampanye #LangkahAman di Instagram mencapai 42 ribu unggahan, menandai solidaritas luas dari pelajar di seluruh Sumut.
Pengamat sosial Yuliana Nasution menilai solidaritas warga harus dibarengi peningkatan literasi keamanan diri. Ia mendorong sekolah menerapkan modul self-defense dasar dan aplikasi deteksi lokasi yang terhubung ke pos polisi. “Kasus Diva Febriani adalah alarm keras bagi seluruh daerah perkebunan sawit di Indonesia,” tegasnya.
Sumber: TvOne News