Lintas Fokus – Isu Pergantian Kapolri kembali memanas di linimasa dan grup percakapan publik. Namun per siang ini, Senin, 15 September 2025 (WIB), sinyal resmi dari pemerintah dan parlemen justru tegas membantah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada surat presiden atau surpres yang dikirim ke DPR terkait Pergantian Kapolri. Bantahan senada datang dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut pimpinan DPR belum menerima dokumen apa pun terkait agenda tersebut. Pernyataan ini praktis mematahkan rumor bahwa proses penggantian sudah berjalan.
Narasi liar yang menyebut ada dua kandidat berinisial “D” dan “S” sebagai pengganti pun menguat selama akhir pekan. Namun tanpa surpres, isu itu belum memasuki tahap formal di parlemen. Sejumlah media menjelaskan, kantor Presiden melalui Mensesneg menegaskan tidak benar ada pengiriman surpres, sementara pimpinan DPR menyatakan belum ada berkas masuk. Artinya, wacana Pergantian Kapolri sampai detik ini masih sebatas rumor yang tidak berdasar dokumen resmi.
Istana Klarifikasi: Belum Ada Surpres ke DPR
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan klarifikasi yang lugas. Ia menyebut kabar pengiriman surpres Pergantian Kapolri adalah tidak benar dan menegaskan belum ada dokumen yang dikirimkan ke DPR. Pernyataan ini penting karena surpres adalah pintu masuk proses di Senayan. Tanpa surpres, pembahasan pergantian belum dapat bergulir secara prosedural. Pernyataan Mensesneg ini telah diberitakan sejumlah media nasional pada 13–15 September 2025.
Konteksnya, kabar Pergantian Kapolri mencuat pascagerak demonstrasi yang sempat memicu perdebatan publik ihwal evaluasi institusi penegakan hukum. Akan tetapi, klarifikasi resmi dari Istana menutup spekulasi bahwa sudah ada langkah administratif dari Presiden ke DPR.
DPR Menegaskan Tak Ada Surat Masuk
Di sisi Senayan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR belum menerima surpres apa pun terkait Pergantian Kapolri. Tanpa surat presiden, pimpinan dan alat kelengkapan dewan tidak memiliki dasar untuk menjadwalkan uji kelayakan calon atau tahapan lain. Ini sekaligus menguatkan posisi bahwa proses formal belum dimulai.
Sejumlah pemberitaan lain juga memotret hal serupa: tidak ada surat yang diterima pimpinan DPR hingga pernyataan itu disampaikan. Maka, publik layak membedakan antara rumor bursa nama dengan prosedur konstitusional yang wajib dilalui jika memang akan terjadi Pergantian Kapolri.
Pergantian Kapolri: Prosedur Resmi dan Syarat
Secara hukum, Pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Presiden mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Kapolri kepada DPR disertai alasan. DPR memiliki kewenangan memberi persetujuan sebelum keputusan diambil. Tanpa surpres, proses tidak bisa berjalan. Rujukan pasal ini dapat dilihat pada penjelasan Hukumonline dan naskah UU di basis data pemerintah.
Dengan demikian, indikator paling objektif untuk menilai kebenaran isu Pergantian Kapolri adalah keberadaan surpres yang resmi tercatat di DPR. Selama belum ada surpres, warta soal kandidat pengganti dan jadwal pelantikan tidak lebih dari spekulasi. Untuk publik dan pelaku industri, ini berarti stabilitas kebijakan kepolisian tidak berubah sampai ada langkah resmi dari Presiden yang kemudian disetujui DPR.
Wajib Tahu:
Surpres adalah syarat awal yang wajib ada agar proses Pergantian Kapolri bergulir di DPR. Tanpa surpres, DPR tidak bisa memproses nama calon atau menggelar uji kelayakan. Dasar hukumnya termaktub pada Pasal 11 UU 2/2002.
Apa yang Perlu Dipantau Publik Selanjutnya
Pertama, terus cek pernyataan resmi Istana. Jika suatu saat Presiden memutuskan Pergantian Kapolri, Mensesneg biasanya mengonfirmasi pengiriman surpres ke DPR. Media arus utama akan memuat nomor dan tanggal surat, serta memastikan dokumen sudah teregister. Klarifikasi terbaru dari Istana menyatakan belum ada pengiriman surpres.
Kedua, pantau kanal resmi DPR. Begitu surpres diterima, pimpinan akan mengumumkan kepada publik, disusul penugasan Komisi III untuk pembahasan dan uji kepatutan. Hingga hari ini, pimpinan DPR menegaskan belum ada surat masuk terkait Pergantian Kapolri.
Ketiga, waspadai rumor bursa nama. Pemberitaan yang menyebut inisial atau daftar kandidat tanpa menyertakan bukti administratif perlu ditanggapi hati-hati. Ada media yang menulis inisial tertentu sebagai calon pengganti, tetapi narasi itu tidak menggantikan fakta utama bahwa belum ada prosedur formal yang dibuka. Bacalah dengan saring yang ketat dan utamakan verifikasi.
Pada akhirnya, klarifikasi beruntun dari pemerintah dan parlemen seharusnya meredam informasi keliru. Sampai ada perubahan resmi, status Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak berganti. Jika nanti ada perkembangan, indikatornya sederhana: surpres dikirim, DPR mengumumkan, lalu proses berjalan. Tanpa itu, isu Pergantian Kapolri tetaplah rumor.
Sumber: Detiknews
