Kemajuanrakyat.co.id – Dikabarkan PPN naik yang sebelumnya 11 persen, tahun depan akan menjadi 12 persen.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kemudian naik lagi 1 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
“PPN naik sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.
“Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kami tetap bisa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Sri Mulyani juga menyebut penerapan PPN 12 persen mulai 2025 itu sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI.
Semua indikator sudah di pertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga; Listyo Sigit Siap Mundur Jika Terbukti Terima Uang “Judi Online”
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan kenaikan PPN bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatanya. Namun pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kami gunakan APBN,” ucapnya.
Di tengah perdebatan terkait kenaikan PPN 12 persen, Sri Mulyani mengingatkan bahwa banyak keringanan atas pembebasan pajak yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak tertekan.
Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen. Rincian barang tersebut diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang tidak dikenai PPN.
Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12 Dalam HPP Pasal 4A
- Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan.
- Uang dan Emas batangan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa perhotelan.
- Jasa penyedia tempat parkir.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
- Jasa boga atau katering.
Jasa Barang Tidak Kena PPN 12 Dalam PMK 116/2017
- Beras dan gabah
- Jagung.
- Sagu.
- Kedelai.
- Daging.
- Telur.
- Susu perah.
- Buah-buahan.
- Sayur-sayuran.
- Ubi-ubian.
- Bumbu-bumbuan.
- Gula.
Aprindo Keberatan PPN Naik 12 Persen
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, para pengusaha ritel tidak setuju dengan rencana kenaikan pajak PPN 12 persen.
Sehingga Aprindo mengusulkan agar rencana kenaikan itu ditunda dalam satu hingga dua tahun mendatang.
Baru mau kembali lagi karena pemerintah mengangkat program-program barunya kan,” beber Roy usai menghadiri peringatan Hari Ritel Nasional 2024 di JiExpo Kemayoran, 13 November 2024.
Roy menegaskan, di pemerintahan yang baru ini pengusaha ritel memiliki harapan kondisi ekonomi menjadi lebih baik.
[…] Baca juga; PPN Naik Menjadi 12 Persen Tahun Depan, Menkeu Sri Mulyani sebut Sesuai UU […]
[…] Baca juga; PPN Naik Menjadi 12 Persen Tahun Depan, Menkeu Sri Mulyani sebut Sesuai UU […]