32.3 C
Jakarta
Friday, July 4, 2025
HomePolitikPrabowo Teken UU, Nomenklatur DKI Jakarta Menjadi DKJ

Prabowo Teken UU, Nomenklatur DKI Jakarta Menjadi DKJ

Date:

Related stories

Efek Bursa Global dari Elon Musk–Trump Clash

Lintas Fokus - Garis pergolakan dimulai di lantai NASDAQ....

Honor 400 Meluncur di Indonesia: Kamera 200 MP, Harga Kejut

Lintas Fokus - Peluncuran Honor 400 di Jakarta, Rabu...

Badai Kritik! Menteri UMKM Disorot Tour Eropa Mewah

Lintas Fokus - Jagat media sosial Indonesia tercengang ketika...

Darurat! Gempa 5,5 M Guncang Tokara, Jepang—1.000 Lindu Panik

Lintas Fokus - Kepulauan Tokara di Prefektur Kagoshima, Jepang,...

Ngeri! Penembakan Massal River North Chicago Tewaskan 4

Lintas Fokus - (Penembakan Massal) Rabu malam yang biasanya...
spot_imgspot_img


Kemajuanrakyat.co.id – Presiden Prabowo teken UU mengenai nomenklatur dimana Undang-undang nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2024.

Nomenklatur untuk gubernur dan pejabat lain di Jakarta akan berganti, yang sebelumnya Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Prabowo teken UU no 151. yang merevisi UU DKJ tertanggal 30 November 2024. Salinan beleid ini bisa di lihat di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Sekretariat Negara pada Sabtu, 7 Desember 2024.

“Perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis salah satu pertimbangan UU DKJ terbaru.

Prabowo Teken UU, Nomenklatur DKI Jakarta Menjadi DKJ
Presiden Prabowo teken UU revisi DKJ pada 30 November 2024

Baca juga; Natal Tiberias 2024, Lautan Manusia di Stadion GBK Senayan

Pertama kali UU DKJ terlebih dahulu disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada rapat Paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024. Empat pasal ditambahkan atas usulan DPR.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 69 anggota yang merupakan representasi dari fraksi-fraksi setiap partai.

Dimana pada saat itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi UU, namun pada saat pengesahan, Fraksi PKS menolak terhadap pengesahan RUU DKJ.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan yang kemudian diikuti jawaban setuju dari anggota DPR.

Pada intinya, penambahan empat pasal pada RUU DKJ mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024. Pasal lainnya akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota jika infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah terbangun dengan baik.

Dikabarkan juga, proses pembangunan infrastruktur tersebut tentunya akan memakan waktu beberapa tahun.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here