Site icon Lintas Fokus

Kisruh Rektor UNM: Dinonaktifkan, Disiplin ASN Disorot, Publik Menunggu Babak Lanjut

Rektor UNM diduga langgar disiplin ASN dan dinonaktifkan.

Rektor UNM diduga langgar disiplin ASN dan dinonaktifkan.

Lintas Fokus (Rektor UNM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menonaktifkan sementara Rektor Universitas Negeri Makassar seiring proses dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara. Keputusan ini disampaikan hari ini, Selasa 4 November 2025, diikuti penunjukan Prof Dr Farida Patittingi dari Universitas Hasanuddin sebagai Pelaksana Harian Rektor. Kabar tersebut dikonfirmasi Humas Unhas, Ishaq Rahman, dan diberitakan media nasional serta daerah pada jam berbeda siang ini.

Penonaktifan Rektor UNM terjadi di tengah proses klarifikasi kasus yang sejak Agustus diekspos ke publik. Sejumlah media menulis bahwa langkah ini memberi ruang bagi pemeriksaan kedisiplinan ASN tanpa mengganggu layanan akademik. Pemerintah memberi waktu klarifikasi administrasi, sementara kampus menunggu arahan lanjutan dari kementerian.

Apa dasar proses disiplin ASN?

Secara regulasi, pelanggaran disiplin ASN mengacu pada UU ASN dan aturan turunannya. Dalam konteks perguruan tinggi negeri, penegakan disiplin juga dipagari kode etik internal pegawai yang mengatur perilaku, tata komunikasi, dan kepatuhan terhadap norma instansi. Dokumen etik UNM sendiri memuat prinsip dan sanksi yang menjadi rujukan internal untuk penanganan dugaan pelanggaran sebelum atau bersamaan dengan proses administratif pada level kementerian.

Pemberitaan hari ini menekankan bahwa penonaktifan bersifat sementara dan berorientasi pada due process. Penunjukan Plh memastikan roda organisasi tetap berjalan, dari penandatanganan dokumen akademik sampai keputusan operasional kampus. Selain itu, rekam kasus lama terkait netralitas ASN yang pernah menyerempet lingkungan kampus mengingatkan bahwa aspek disiplin bukan isu baru dan memerlukan konsistensi penegakan.

Respons kampus dan penguatan tata kelola

Pihak Unhas menyatakan dukungan pada Prof Farida Patittingi untuk menjalankan amanah Plh Rektor UNM. Riwayat jabatannya sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi di Unhas memperlihatkan kapasitas manajerial yang relevan untuk masa transisi. Profil pimpinan ini terekam pada kanal resmi Unhas serta pemberitaan edukasi setempat.

Di sisi lain, Rektor UNM sebelumnya telah menepis tuduhan personal yang beredar dan menjalani klarifikasi kepada penegak hukum. Catatan ini penting agar publik membedakan antara proses etik-disiplin ASN yang bersifat administratif dengan ranah penegakan hukum yang berjalan di institusi berbeda. Keduanya memiliki standar pembuktian dan tahapan yang tidak sama, sehingga hasil akhir bisa berbeda.

Transparansi komunikasi menjadi kunci. Pemerintah dipandang perlu menyampaikan kerangka waktu pemeriksaan disiplin ASN, indikator evaluasi, dan mekanisme keberatan apabila ada. Kampus juga diharapkan memperbarui informasi organisasi secara berkala agar layanan mahasiswa, penelitian, dan kemitraan tidak terganggu selama masa Plh. Pendekatan ini konsisten dengan praktik good governance di pendidikan tinggi. Pemberitaan hari ini memberi sinyal ke arah tersebut.

Sorotan publik terhadap Rektor UNM dan langkah lanjut

Gelombang perhatian publik memang tak terelakkan. Rektor UNM adalah figur sentral yang mewakili reputasi institusi, sehingga setiap perkembangan akan langsung berdampak pada persepsi mahasiswa, orang tua, mitra industri, dan calon mahasiswa. Pada titik ini, langkah kementerian menonaktifkan sementara Rektor UNM sekaligus menunjuk Plh diharapkan menetralkan bias, memberi ruang penyelidikan yang fair, dan menjauhkan kampus dari polarisasi.

Fakta-fakta yang muncul di pemberitaan menjelaskan adanya proses administratif disiplin ASN yang sedang berlangsung. Rektor UNM tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti tandingan, dan memanfaatkan saluran hukum yang tersedia. Sementara itu, Plh Rektor fokus pada stabilitas akademik. Agar kepercayaan publik pulih, kementerian dan kampus perlu menyampaikan update berkala tentang tahapan pemeriksaan serta keputusan akhir, berikut implikasinya terhadap masa jabatan Rektor UNM.

Pada level kebijakan, penguatan sistem pelaporan internal, perlindungan pelapor, dan pelatihan etika-digital bagi sivitas perlu diakselerasi. Kampus yang responsif pada isu integritas akan lebih siap menghadapi sorotan serupa di masa depan. Di Makassar, komunitas akademik dan alumni menunggu rambu-rambu transisi agar kegiatan akademik tetap efektif tanpa jeda panjang. Semua mata tertuju pada hasil formal proses disiplin ASN terhadap Rektor UNM yang akan menentukan babak berikutnya bagi tata kelola universitas.

Wajib Tahu:

Plh Rektor UNM adalah Prof Dr Farida Patittingi, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas. Penunjukan Plh oleh Mendiktisaintek memastikan layanan akademik dan administrasi kampus tetap berjalan selama pemeriksaan disiplin ASN.

Sumber: CNN Indonesia

Exit mobile version