32.3 C
Jakarta
Friday, July 4, 2025
HomeNasionalResmi Berlaku PPN 12 Persen Khusus Untuk Barang dan Jasa Mewah

Resmi Berlaku PPN 12 Persen Khusus Untuk Barang dan Jasa Mewah

Date:

Related stories

Honor 400 Meluncur di Indonesia: Kamera 200 MP, Harga Kejut

Lintas Fokus - Peluncuran Honor 400 di Jakarta, Rabu...

Badai Kritik! Menteri UMKM Disorot Tour Eropa Mewah

Lintas Fokus - Jagat media sosial Indonesia tercengang ketika...

Darurat! Gempa 5,5 M Guncang Tokara, Jepang—1.000 Lindu Panik

Lintas Fokus - Kepulauan Tokara di Prefektur Kagoshima, Jepang,...

Ngeri! Penembakan Massal River North Chicago Tewaskan 4

Lintas Fokus - (Penembakan Massal) Rabu malam yang biasanya...

Tragis! Diogo Jota Tewas Kecelakaan, Sepak Bola Berduka

Lintas Fokus - Liverpool dan para pencinta sepak bola di...
spot_imgspot_img

Kemajuanrakyat.co.id – Kabar bahwa kenaikan PPN 12 persen selama ini ternyata telah disahkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

Pemerintah telah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen saat ini telah menjadi 12 persen namun hanya terkhusus untuk barang dan jasa mewah.

Selain dari pada barang dan jasa mewah, besaran tarif PPH diketahui masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah dan jasa ini langsung disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang didalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.

Lebih lanjutnya, Presiden juga menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN yaitu 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.

Resmi Berlaku PPN 12 Persen Khusus Untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto didampingi Sri Mulyani dalam jumpa pers untuk kenaikan PPN 12 persen khusus barang dan jasa mewah

Baca juga; Dua Korban Selamat Jeju Air di Hujat Oleh Warganet Korsel

Keputusan ini, sambung Prabowo, merupakan komitmen pemerintah yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi.

Kebijakan baru ini menjadi akhir dari tarik ulurnya keputusan PPN naik menjadi 12% yang telah berlangsung sejak awal Desember lalu.

Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira juga menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo yang membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen secara menyeluruh menunjukan bahwa Presiden tak ingin dianggap gagal dan tak berpihak pada rakyat dalam 100 hari kerja dirinya menjabat sebagai Presiden.

“Prabowo ingin menunjukan bahwa dia adalah Presiden yang punya mandat pro kepada rakyat, jangan di ganggu kebijakan yang kontradiktif,” kata Bhima kepada BBC News Indonesia.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here