Site icon Lintas Fokus

Viral tapi Bikin Paham: Royalti Musik Bukan Momok, Asal Tahu Mainnya

Ilustrasi lanskap bertema Royalti Musik di sebuah kafe: speaker memutar nada, sertifikat “Lisensi Musik” terpajang, kasir melayani, dan poster “Lokal & Internasional” menegaskan cakupan lisensi.

Featured image menampilkan visual edukatif Royalti Musik: dinding kafe dengan sertifikat lisensi, speaker, serta poster “Lokal & Internasional—LMKN” yang menandakan musik dalam dan luar negeri tercakup.

Lintas Fokus Polemik Royalti Musik kembali menyambar linimasa. Ada yang mendadak panik menurunkan volume di kafe, ada pula yang berpikir mengganti playlist menjadi suara alam bisa “bebas biaya”. Tenang dulu. Ketika kita membedah aturan resminya secara jernih, Royalti Musik justru gampang ditata: siapa membayar, kepada siapa, dan bagaimana bukti legalnya disimpan agar usaha tetap aman audit. Artikel ini mengurai hal mendasar—dengan contoh yang relevan untuk pemilik kafe/resto, barbershop, gym, hotel, penyelenggara event, hingga komunitas kreator yang ingin karyanya dibayar layak.

Debunk Mitos di Lapangan Usaha

Pertama, pahami prinsip umumnya: setiap penggunaan lagu/musik di ruang komersial—memutar dari speaker, televisi, live band, sampai musik latar di lobi—termasuk pengumuman/komunikasi kepada publik. Karena ada nilai komersial (mencipta suasana, menarik pelanggan, memperpanjang waktu tinggal), pemilik usaha wajib berizin dan membayar Royalti Musik melalui jalur resmi. Ini bukan “pajak baru”, melainkan implementasi hak ekonomi pencipta dan pemilik hak.

Kedua, mitos “asal tidak memungut tiket, tak perlu bayar” juga tidak tepat. Banyak tempat tanpa tiket (kafe kecil sekalipun) tetap komersial, sebab musiknya melekat pada layanan yang menghasilkan pendapatan. Solusi paling sederhana justru blanket license tahunan dari LMK/penyedia musik berlisensi untuk bisnis—tarif jelas, cakupan repertoar luas, dan Anda memegang bukti legal.

Ketiga, soal “pakai musik bebas royalti di internet”. Hati-hati dengan istilah. “Royalty-free” tidak selalu berarti gratis; umumnya tetap butuh pembelian lisensi komersial dan mematuhi syarat penggunaan. Bacalah lisensinya: apakah boleh untuk ruang fisik? apakah ada pembatasan jumlah lokasi? Simpan invoice dan metadata file.

Royalti Musik: Aturan & Siapa Saja yang Wajib Bayar

Bagian ini inti dan sekaligus pengaman reputasi bisnis Anda. Kerangka umumnya:

Siapa yang wajib membayar? Setiap tempat komersial yang memanfaatkan lagu/musik: kafe, restoran, hotel, gym, toko, bus pariwisata, tempat hiburan, event berbayar, hingga ruang tunggu layanan. Pola yang paling efisien adalah blanket license: satu lisensi menutup repertoar luas setahun penuh. Keuntungan lain, bila kemudian ada inspeksi, Anda tinggal menunjukkan sertifikat lisensi dan catatan pemakaian (playlist/area/durasi).

Wajib Tahu:

Suara Hewan & Ambience: Kapan Wajib Lisensi?

Pertanyaan yang lagi ramai: “Kalau kafe saya memutar suara burung atau ombak, apakah tetap kena Royalti Musik?” Jawabannya bergantung pada asal audio dan tujuan penggunaan:

  1. Memutar rekaman pihak ketiga (paket ambience dari marketplace/label audio). Ini tetap fonogram dilindungi. Menggunakannya di ruang usaha termasuk komunikasi ke publik untuk tujuan komersial, sehingga izin dibutuhkan. Jalurnya adalah lisensi komersial dari pemilik rekaman atau penyedia stok audio yang terang-terangan memberi izin untuk pemakaian di tempat fisik. Ini bukan Royalti Musik (karena bukan lagu/musik), tetapi tetap kewajiban hukum di bawah hak terkait.

  2. Merekam sendiri suara alam di lokasi Anda. Dalam kasus ini, Anda menjadi produser fonogram atas rekamannya. Selama tidak mengambil karya/rekaman orang lain, Anda tidak membayar siapa pun untuk memutarnya di tempat usaha. Namun, Anda tetap sebaiknya menyimpan dokumentasi internal (tanggal rekaman, perangkat, dan file master) sebagai bukti asal-usul.

  3. Suara alam langsung (bukan rekaman)—misalnya air mancur di dalam ruang atau kandang burung hidup. Tidak ada fonogram yang digunakan, sehingga tidak ada objek lisensi rekaman. Pastikan saja aspek kebisingan dan izin lingkungan Anda beres.

Kesimpulannya: mengganti musik dengan suara hewan bukan “jalan pintas”. Prinsip hukumnya sederhana—cek asal audio dan cek lisensinya. Untuk lagu/musik, taati skema Royalti Musik; untuk rekaman non-musik, patuhi hak terkait pemilik rekaman atau gunakan rekaman milik Anda sendiri.

Taktik Hemat untuk UMKM & EO (Tanpa Mengorbankan Legalitas)

Ingin patuh aturan tanpa menguras kas? Ini formula yang bisa langsung dipraktikkan:

Musik Lokal vs. Mancanegara: Cara Lisensi di Indonesia & di Luar Negeri

Rujukan: BPKDGIP

Exit mobile version