Kemajuanrakyat.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis setahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee dan pemeran lain pada kasus produksi film porno.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara,” kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.
Selain Siskaeee, dalam kasus ini polisi juga menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka, yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Andianta (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.
Diketahui juga, hukuman satu tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang awalnya minta 2,5 tahun penjara.
Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Selanjutnya, Pasal 34 bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
Baca juga; Sritex, Perusahaan Tekstil Raksasa Secara Resmi Pailit
Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.
Nah, habis di vonis, Siskaeee terang-terangan bilang kalau dia kapok banget terlibat dalam dunia film dewasa.
“Kapok, kapok, kapok, kapok banget, ini yang terakhir kali. Semoga ke depannya Siska lebih hati-hati milih kerjaan,” katanya dengan penuh penyesalan.
Bahkan dia gak ragu buat ngasih janji langsung, “I promise. I swear… I swear.”
Moment itu sempat bikin Siskaeee menangis haru. Bukan cuma karena vonis yang lebih ringan, tapi juga karena dia masih dapat support dari orang-orang di sekelilingnya.
“Terharu banget masih banyak yang dukung Siska. Teman-teman media, teman-teman di belakang layar, banyak yang bela Siska saat orang lain gak mau.”
Meski sudah di vonis, tim kuasa hukum Siskaeee tetap bersikeras kalau dia adalah korban dari ulah sutradara rumah produksi tempat film itu dibuat.
“Siska itu korban dari sutradara. Sekarang dia memilih jalan pertobatan, dan kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dipengadilan ini,” kata pengacara Siska, Gading Simanjuntak.
Kasus produksi film dewasa ini terungkap dari penangkapan dua tersangka, yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelolah web dari rumah produksi serta JAAS sebagai kameramen di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023) lalu.
[…] Baca juga; Siskaeee, Pemeran Film Dewasa Bersyukur Divonis 1 Tahun Penjara […]
[…] Baca juga; Siskaeee, Pemeran Film Dewasa Bersyukur Divonis 1 Tahun Penjara […]