Kemajuanrakyat.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Eko Aryanto telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Selain itu juga, Harvey Moeis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang dikabarkan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Publik juga sempat dibuat mengelus dada dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, publik menilai hukuman tersebut tergolong ringan.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, namun putusan ringan tersebut sudah ketuk palu oleh hakim pada 23/12/2024.
Menurut Hakim Eko Aryanto, hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun dinilai terlalu berat bagi terdakwa yang sudah memiliki tanggungan keluarganya.
Selain itu, Hakim Eko juga menjelaskan bahwa, ada pertimbangan lain selama masa persidangan yaitu Harvey dianggap sopan selama didalam persidangan.
Baca juga; Christopher Nolan Produksi Film Baru The Odyssey Adaptasi Puisi Homer
“Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara TP Timah Tbk dan PT RBT.
Alasan lainnya karena Harvey Moeis bukan pengurus PT RTB, Eko menilai bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah perusahaan tesebut dengan PT Timah. Mahjelis hakim juga menilai Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT maupun PT Timah.
Selanjutnya, Eko menyebutkan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal. PT Timah memiliki IUP, sedangkan PT Refined Bangka Tin mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Dengan keluarnya putusan Hakim Eko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini menimbulkan berbagai reaksi dikalangan masyarakat. Hal ini jga membuka wacana baru tentang bagaimana keadilan diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selain itu, pihak lain juga angkat bicara akan vonis yang diberikan salah satunya datang dari Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Agusta Andini menyebut vonis ini adalah preseden buruk penegakan hukum.
“Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp 1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Orin, kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
[…] Baca juga; Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis […]
[…] Baca juga; Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis […]