HomeNasionalTom Lembong Tersangka Korupsi Import Gula, Jaksa Telusuri Aliran Dana

Tom Lembong Tersangka Korupsi Import Gula, Jaksa Telusuri Aliran Dana

Date:

Related stories

Tragis! Diogo Jota Tewas Kecelakaan, Sepak Bola Berduka

Lintas Fokus - Liverpool dan para pencinta sepak bola di...

Drama Komisaris BUMN Fadil Imran: Antara Sinergi & Kontroversi

Lintas Fokus - Seluruh lini masa mendadak gaduh begitu...

Dokter Marwan Gugur: Serangan Israel Guncang Gaza

Lintas Fokus - Ledakan kembar di distrik Sheikh Ijlin,...

Redmi Pad 2 Segera Hadir: Tablet 11 Inci Harga Bersahabat

Lintas Fokus - Pada pertengahan tahun, Xiaomi kembali mengguncang...

Malam Mencekam di Perairan Ketapang: KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Lintas Fokus - Lampu pelabuhan Ketapang baru saja redup...


Kemajuanrakyat.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qodar, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10) malam.

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016. Kemudian, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016,” kata Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10).

Dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harly Siregar, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Akan tetapi, ditahun yang sama, Tom memberikan izin persetujuan impor gula selaku Menteri Perdagangan pada saat itu.

Tom Lembong tersangka korupsi import gula

Baca juga; Bukti Baru, Jessica Wongso Jalani Sidang PK Kopi Sianida

Disisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menjelaskan keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Diky, Kejagung mesti menjelaskan kaitan perbuatan Tom dengan pasal yang disangkakan agar kasus korupsi ini tidak dianggap sebagai politisasi hukum.

“Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan,” kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).

Selain itu, Mantan calon presiden (capres) sekaligus Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, dan mantan pasanganya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Muhaimin Iskandar, buka suara akan perihal ini.

Melalui unggahan di akun X miliknya, Anies Baswedan mengaku terkejut dengan penetapan Tom sebagai tersangka.

“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walaupun begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” ujar Anies dalam akun @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

Sementara itu, Muhaimin Iskandar mengaku bahwa dirinya turut bersedih dengan ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung.

“Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version