Kemajuanrakyat.co.id – Penetapan tambahan terhadap Zarof Ricar tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya Zarof Ricar merupakan tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Penyidik telah menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Harli juga menyebutkan penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.
“Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih ya dua tiga minggu sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman,” jelas Harli.
Selain itu, penyidik juga telah memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru.
Tujuan tersebut dilakukan agar tidak adanya tindakan pengalihan ungkap Harli lagi.
Baca juga; Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Acara Halal Bihalal PDIP
Penemuan Uang Tunai dan Emas Menjadikan Zarof Ricar Tersangka TPPU
Diketahui bahwa kasus TPPU yang menjadikan Zarof Ricar Tersangka TPPU merupakan pengembangan dari kasus permufakatan jahat suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Saat pengungkapan kasus tersebut, Kejagung menemukan fakta mengejutkan, temuan berupa uang tunai dan 51 Kg emas.
Adapun uang yang ditemukan berbentuk valuta asing, yakni 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat.
Selain itu ada juga 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Didalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, uang ratusan miliar rupiah itu disebut sebagai gratifikasi selama menjadi pejabat di MA.
Jaksa juga mengarakan gratifikasi itu diterima Zarof sejak tahun 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun.
Selama bekerja di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkama Agung atau eselon II a.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.