28.3 C
Jakarta
Wednesday, November 26, 2025
HomeEkonomiGuncangan Besar di Balik Eks Dirjen Pajak Dicekal, Nama Djarum Ikut Terseret

Guncangan Besar di Balik Eks Dirjen Pajak Dicekal, Nama Djarum Ikut Terseret

Date:

Related stories

Superbank Mulai Book Building: Sinyal Kuat Calon “Saham Primadona” Bank Digital?

Lintas Fokus - Pasar modal Indonesia kembali memanas. Kali...

Manuver Mengejutkan: Hotman Paris Tersingkir dari Panggung Hukum Nadiem

Lintas Fokus - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook...

Tragedi Alvaro: Fakta Mengerikan di Balik Hilangnya Sang Bocah

Lintas Fokus - Kasus Alvaro Kiano Nugroho mengoyak hati...

UU KUHAP Baru Disahkan: 5 Poin Kontroversial yang Bikin Ngeri

Lintas Fokus - UU KUHAP baru akhirnya diketuk palu...
spot_imgspot_img

Lintas Fokus Nama Dirjen Pajak kembali jadi sorotan nasional. Bukan soal target penerimaan yang tembus rekor, melainkan kabar bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dicekal ke luar negeri terkait dugaan skandal pajak yang juga menyeret petinggi Grup Djarum. Informasi ini dikonfirmasi oleh berbagai sumber resmi, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pajak periode 2016 sampai 2020. Modus yang disorot adalah upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak tertentu melalui oknum pejabat di lingkungan Dirjen Pajak. Nama Ken Dwijugiasteadi muncul sebagai eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang menjabat sekitar 2016 hingga 2017.

Kasus ini menjadi semakin sensitif karena salah satu pihak yang dicekal adalah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Kontan, Liputan6, dan sejumlah media lain menyebut pencekalan ini terkait penyelidikan dugaan pengurangan kewajiban pajak Grup Djarum pada periode tax amnesty dan tahun pajak 2016–2020.

PT Djarum melalui pernyataan resmi yang dikutip Detik menyatakan menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Mereka tidak merinci substansi perkara, hanya menegaskan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Di sisi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima pemberitahuan detail dari Jaksa Agung, tetapi secara terbuka menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung. Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan dan institusi Dirjen Pajak harus bersih, karena kepercayaan publik terhadap pajak adalah fondasi kebijakan fiskal pemerintah saat ini.

Bagi publik, kombinasi kata “eks Dirjen Pajak dicekal” dan “Djarum” otomatis memicu rasa penasaran. Kasus ini bukan sekadar perkara teknis di meja pemeriksa pajak, tetapi menyentuh pusat kepercayaan antara negara dan pembayar pajak. Bagaimana seorang mantan pejabat setingkat Dirjen Pajak dan figur besar dunia usaha bisa sampai masuk daftar cekal menjadi pertanyaan besar yang kini menggelinding di ruang publik.


Kronologi Pencekalan dan Peran Kejaksaan Agung

Informasi soal pencekalan eks Dirjen Pajak pertama kali mengemuka ketika Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan adanya permohonan cegah dari Kejaksaan Agung. Ia menyebut ada lima nama yang diminta untuk dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.

Lima nama itu adalah:

  1. Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan

  2. Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum

  3. Karl Layman, pemeriksa pajak muda di Kanwil DJP Jakarta Selatan I

  4. Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak

  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang

Permohonan pencekalan diajukan Kejagung dan berlaku mulai 14 November 2025 selama enam bulan ke depan. Artinya, hingga pertengahan Mei 2026, kelima nama ini tidak bisa bepergian ke luar negeri tanpa izin otoritas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan, pencekalan diperlukan agar proses penyidikan tidak terganggu dan para pihak yang diduga mengetahui peristiwa dapat dengan mudah dihadirkan untuk pemeriksaan. Anang menegaskan, sampai saat ini status kelima orang itu masih saksi, bukan tersangka.

Sejumlah media menambahkan, kasus yang disidik Kejagung berhubungan dengan dugaan pemufakatan jahat untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan, termasuk dugaan penyalahgunaan momentum program tax amnesty. Namun Jaksa Agung dan jajarannya belum mengumumkan detail mekanisme dugaan pelanggaran, termasuk siapa saja korporasi yang diduga diuntungkan selain entitas yang terkait dengan Grup Djarum.

Wajib Tahu:

Dalam praktik penegakan hukum, pencekalan seperti yang dialami eks Dirjen Pajak dan bos Djarum ini belum berarti seseorang bersalah. Status mereka masih saksi, dan pencegahan ke luar negeri adalah instrumen penyidikan agar aparat mudah menghadirkan pihak yang dianggap mengetahui perkara.


Nama Nama yang Dicekal dan Status Hukumnya

Di tengah derasnya opini publik, penting untuk memetakan siapa melakukan apa dalam perkara yang menyeret eks Dirjen Pajak ini. Dari berbagai laporan media, konstruksi peran sementara yang bisa dirangkum adalah sebagai berikut.

Ken Dwijugiasteadi adalah mantan Dirjen Pajak yang memimpin otoritas pajak sekitar 2016 sampai 2017, masa awal pelaksanaan program tax amnesty jilid pertama. Saat ini Ken dicekal dan berstatus saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pajak yang sedang ditangani Kejagung.

Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum, juga masuk daftar cekal. CNN Indonesia dan Detik menulis bahwa perusahaan menghormati proses hukum dan belum memberikan penjelasan rinci soal materi perkara. Victor diketahui dicekal Imigrasi karena keterkaitannya dengan dugaan kasus korupsi pajak periode 2016–2020.

Bernadette Ning Dijah Prananingrum disebut sebagai Kepala KPP Madya Semarang, Karl Layman sebagai pemeriksa pajak muda di Kanwil DJP Jakarta Selatan I, dan Heru Budijanto Prabowo sebagai konsultan pajak. Ketiganya diyakini memiliki posisi strategis dalam rantai hubungan antara wajib pajak korporasi dan struktur birokrasi di lingkungan Dirjen Pajak.

Media seperti Inilah.com dan Konteks.co.id menyebut bahwa eks Dirjen Pajak dan bos Djarum dinilai berpotensi menjadi tersangka bila nantinya alat bukti yang dikumpulkan penyidik mencukupi. Namun penting ditekankan, penilaian tersebut masih berupa analisis dan pernyataan pengamat, bukan pengumuman resmi Kejaksaan Agung. Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen resmi yang menyatakan status mereka sebagai tersangka.

Dalam konteks pemberitaan yang sehat, publik perlu membedakan dengan tegas antara status saksi, terperiksa, dan tersangka. Eks Dirjen Pajak, pimpinan Djarum, maupun pejabat pajak lain yang dicekal masih berada pada fase awal proses hukum. Keabsahan kesimpulan soal bersalah atau tidak sepenuhnya berada di tangan pengadilan, bukan ruang komentar media sosial.


Dampak Politik dan Pesan bagi Reformasi Dirjen Pajak

Kasus keterlibatan eks Dirjen Pajak dalam dugaan skandal pajak yang menyeret nama besar seperti Djarum datang pada saat sensitif. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah berusaha menggenjot penerimaan pajak sebagai tulang punggung pembiayaan ambisi pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikenal mendorong kebijakan fiskal agresif yang sangat bergantung pada kredibilitas sistem pajak dan integritas pejabat Dirjen Pajak.

Pencitraan institusi Dirjen Pajak yang sempat membaik setelah berbagai reformasi dan digitalisasi layanan kini berhadapan dengan ujian baru. Fakta bahwa mantan pimpinan lembaga ini harus dicekal dalam perkara dugaan korupsi pajak membuat kepercayaan publik kembali goyah. Setiap kasus yang menyentuh pucuk pimpinan berpotensi memperkuat persepsi bahwa permainan gelap di bidang pajak sulit benar-benar hilang.

Di sisi lain, keberanian Kejagung untuk mengajukan pencegahan terhadap eks Dirjen Pajak, bos Djarum, dan pejabat aktif di lingkungan otoritas pajak juga bisa dibaca sebagai sinyal bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan tidak lagi pandang bulu. Menteri Keuangan Purbaya sendiri, dalam beberapa kesempatan, menegaskan bahwa Kemenkeu mendukung penuh langkah hukum yang diambil Kejagung selama sesuai prosedur.

Bagi wajib pajak, terutama korporasi besar, kasus ini adalah pengingat bahwa era “main mata” dengan oknum di lingkungan Dirjen Pajak semakin berbahaya. Risiko reputasi, risiko hukum, dan risiko finansial dari skandal perpajakan jauh lebih besar dibanding potensi penghematan pajak jangka pendek.

Di level kebijakan, kasus eks Dirjen Pajak dan Grup Djarum berpotensi mendorong:

  • Audit internal yang lebih ketat di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

  • Penguatan sistem kontrol dan whistleblowing dalam proses pemeriksaan pajak korporasi.

  • Peninjauan kembali skema insentif atau program khusus seperti tax amnesty agar tidak mudah dimanipulasi.

Kalau proses ini dikelola secara transparan, penanganan perkara yang menyeret eks Dirjen Pajak bisa menjadi momentum penting untuk reformasi tahap berikutnya. Namun jika penegakan hukum setengah hati dan komunikasi publik tidak jelas, kasus ini justru berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan antara negara dan pembayar pajak.

Pada akhirnya, publik menunggu dua hal sekaligus. Pertama, kejelasan hukum terhadap eks Dirjen Pajak, petinggi Djarum, dan pejabat pajak lain yang dicekal. Kedua, langkah nyata pemerintah memperbaiki tata kelola perpajakan agar skandal seperti ini tidak lagi berulang di masa depan.

Sumber: CNN Indonesia

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img