Lintas Fokus – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan disampaikan dalam konferensi pers siang ini, Kamis, 4 September 2025, usai pemeriksaan ketiga terhadap mantan Mendikbudristek tersebut. Dalam rilis dan pernyataan pejabat Kejagung, inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) disebut tegas sebagai tersangka baru dalam perkara besar yang menelan anggaran sekitar Rp9,3–9,9 triliun dan diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9–Rp1,98 triliun.
Kronologi Resmi Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan bahwa penyidik Jampidsus menetapkan tersangka baru berinisial NAM setelah pendalaman saksi ±120 orang dan pemeriksaan ahli. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan media, Nadiem Makarim diduga berperan dalam rapat-rapat kunci yang mengarahkan pemilihan ChromeOS/Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di masa pandemi. Keputusan hari ini datang setelah rangkaian pemanggilan saksi sejak Juni–Juli dan pencegahan ke luar negeri pada pertengahan tahun.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka: Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Jurist Tan (eks stafsus menteri), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan). Dua di antaranya ditahan lebih dulu, satu berstatus tahanan kota, dan satu masih di luar negeri. Rangkaian penetapan itu menjadi konteks penting sebelum Nadiem Makarim sendiri diumumkan sebagai tersangka kelima.
Nadiem Makarim: Status Hukum & Langkah Lanjut
Setelah penetapan, Nadiem Makarim langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba (cabang Kejari Jaksel) demi kepentingan penyidikan. Pejabat Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan penahanan dimulai hari ini, 4 September 2025. Adapun pasal yang disangkakan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—formulasi umum pada perkara kerugian keuangan negara. Sebelumnya, Nadiem Makarim beberapa kali menyampaikan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum saat memenuhi panggilan Kejagung.
Apa artinya bagi proses ke depan? Secara prosedural, penyidik akan memfinalkan alat bukti, menyusun berkas perkara, dan jika lengkap (P-21) dilimpahkan ke penuntut umum—sebelum akhirnya menuju persidangan. Selama masa penahanan, tim kuasa hukum berhak mengajukan upaya hukum termasuk permohonan penangguhan. Dalam konteks pemberitaan hari ini, informasi resmi menegaskan fase penyidikan telah melampaui tahap saksi menjadi tersangka—sebuah lompatan besar dalam perkara Chromebook.
Wajib Tahu:
Penahanan 20 hari di Rutan Salemba ditetapkan sejak 4 September 2025; pasal yang disangkakan menggunakan UU Tipikor (Pasal 2/3) jo Pasal 55 KUHP.
Hitung-hitungan Kerugian & Pasal Disangkakan
Sejumlah rujukan resmi dan liputan ekonomi menempatkan kerugian negara perkara ini di kisaran Rp1,9–Rp1,98 triliun. Angka itu merupakan agregasi dari dugaan selisih kontrak (illegal gain) hingga item perangkat lunak (CDM) dalam skema pengadaan. Itulah mengapa Nadiem Makarim dan para tersangka lain disangkakan Pasal 2 ayat (1) (memperkaya diri/orang lain/korporasi secara melawan hukum) atau Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan) yang keduanya membuka pintu pidana tambahan berupa uang pengganti menurut Pasal 18 UU Tipikor. Detail ini menjadi penjelasan teknis mengapa penyidik menekankan perintah, rapat, dan pengambilan keputusan sebagai simpul yang diperiksa berlapis.
Di luar angka kerugian, nilai program digitalisasi pendidikan yang disebut-sebut mencapai Rp9,3–Rp9,9 triliun menjadi magnitudo perhatian publik. Laporan media juga mengulas catatan uji teknis, kesiapan infrastruktur internet, dan alasan pergantian sistem operasi yang diduga berimplikasi pada efektivitas penggunaan perangkat di daerah 3T. Pada titik ini, Nadiem Makarim berada dalam sorotan utama karena keputusan strategis tingkat menteri lazimnya bersinggungan langsung dengan arah kebijakan dan tanggung jawab anggaran.
Dampak ke Industri & Ekosistem Pendidikan
Efek domino dari penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka setidaknya terjadi di tiga ranah: governance pengadaan, kepercayaan publik, dan operasional sekolah. Pertama, governance: perkara ini hampir pasti memperketat standard operating procedure pengadaan TIK, terutama soal uji kebutuhan, spesifikasi, uji fungsi, dan pemetaan jaringan. Aparat pengawas internal dan auditor akan menuntut justifikasi yang lebih ketat agar tidak terjadi mismatch antara perangkat dan ketersediaan internet. Kedua, kepercayaan publik: dengan figur ternama seperti Nadiem Makarim, persepsi publik akan transparansi proyek digital pemerintah akan diuji ulang; akuntabilitas data vendor—mulai dari principal, distributor, hingga rekanan daerah—jadi fokus verifikasi. Ketiga, operasional sekolah: daerah yang sudah menerima Chromebook butuh dukungan purna jual, pelatihan, dan konektivitas; penyelesaian hukum tidak boleh mengorbankan layanan pendidikan yang telah berjalan.
Di hilir pemberitaan, perusahaan dan pihak-pihak swasta yang pernah terlibat di rantai suplai TIK akan menghadapi uji kewajaran harga serta audit kontrak. Pada saat yang sama, komunitas pendidikan mendorong agar momentum ini menjadi perbaikan tata kelola—bukan sekadar hukuman—melalui mekanisme integritas yang meminimalkan moral hazard di proyek TIK masa depan. Nadiem Makarim sebagai tokoh publik pun berhak atas azas praduga tak bersalah, namun publik juga berhak atas transparansi maksimal sepanjang proses berjalan.
Sumber: CNN Indonesia