Kemajuanrakyat.co.id – Rapat paripurna DPR sahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada, Kamis (20/3) siang.
“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani.
“Setuju!!” balas ratusan anggota dewan yang hadiri paripurna.
Diketahui bahwa pada saat DPR sahkan RUU TNI tersebut dihadiri 293 anggota dewan. Adapun pimpinan DPR yang turut hadir adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Pengesahan RUU TNI dirapat Paripurna pada hari ini merupakan buah dari pembahasan dan pengesahan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintahan pada Selasa (18/3).
Baca juga; Banjir Jakarta Meluas Hingga Rendam 34 RT
Ada delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.
Publik fokus menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Dimana mereka menilai RUU TNI berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi angkata bersenjata.
Kekhawatiran dwifungsi militer tersebut bangkit karena dalam RUU TNI ada pasal yang menambahkan jumlah kementerian atau lembaga pemerintah bisa diisi oleh TNI aktif.
DPR Sahkan RUU TNI, Mahasiswa Gelar Demonstrasi
Aktivis HAM, Wilson menganggap pengesahan revisi UU TNI tersebut sebagai simbol “demokrasi telah dibunuh” oleh DPR.
Dia menambahkan esensi dari demokrasi adalah militer tidak boleh berpolitik dan tidak boleh menduduki jabatan sipil.
“Militer hanya mengurus barak dan pertahanan negara,” kata Wilson.
Hingga Kamis (20/3) sore, demonstrasi yang diikuti elemen masyarakat dan mahasiswa masih berlangsung di depan gedung DPR, Jakarta.
Salah satu mahasiswa yang berdemo, Sukma Ayu, menegaskan “perjuangan tidak bisa berhenti karena ketok palu dari pengesahan RUU TNI”.
“Ketika undang-undang itu sudah disahkan, hanya ada satu kata, ‘lawan’! Sampai akhirnya DPR melakukan evaluasi,” tegas Sukma.
“Kalau bisa kita ajukan judicial review terhadap undang-undang yang akhirnya sudah disahkan,” ujarnya.
Diketahui, RUU TNI yang ditolak oleh banyak pihak mencakup empat perubahan pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
[…] Baca juga; DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang […]