Lintas Fokus – Seluruh lini masa mendadak gaduh begitu MIND ID—holding tambang negara—mengumumkan susunan komisaris barunya. Di antara sederet nama, sosok Komisaris BUMN Muhammad Fadil Imran mencolok: ia masih menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Keputusan RUPS 12 Juni 2025, yang dikukuhkan lewat SK Menteri BUMN No. SK-143/MBU/06/2025, seketika memecah opini publik.
Latar Penunjukan Komisaris BUMN Fadil Imran
MIND ID berdalih, pengalaman Fadil Imran mengawal KTT G20 Bali hingga Pemilu 2024 membuatnya ideal mengamankan aset vital: tambang nikel, emas, dan timah yang tersebar di wilayah rawan konflik. SK tersebut menggantikan posisi Agung Setya, juga eks-polisi.
Polri sendiri merespons hati-hati. Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho berkata, “Kami cek dulu aturan rangkap jabatan.” DPR lewat Komisi III menegaskan, Pasal 28 UU Polri melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kecuali atas penugasan presiden—surat itu belum muncul hingga artikel rilis (4 Juli 2025).
Argumen Pro Komisaris BUMN Fadil Imran
Perisai Objek Vital – Tambang dan smelter MIND ID kerap disasar pencurian bijih serta penyelundupan. Pendukung meyakini latar intelijen Fadil dapat menekan kerugian negara yang konon tembus Rp20 triliun per tahun akibat tambang ilegal.
Jembatan Hukum Lingkungan – Sebagai Kabaharkam, Fadil memegang komando 34 Polda. Sinergi ini diharapkan mempercepat penindakan mafia tambang tanpa tarik-ulurnya birokrasi.
Preseden Aparat di Kursi Dewan – Sejak 2015, belasan perwira tinggi TNI/Polri aktif pernah duduk sebagai Komisaris BUMN—dan tidak satupun SK-nya dianulir MA. Kubu pro menganggap penunjukan Fadil masih “bisnis as usual” di bawah payung “penugasan negara”.
Keamanan Siber – Polri sedang membangun pusat operasi siber nasional. Akses langsung ke fasilitas itu dipandang penting bagi MIND ID yang menyimpan data geologi sensitif.
Paragraf pendek.
Pendukungnya menyebut Fadil “antivirus” yang siap menambal celah keamanan tambang strategis.
Gelombang Kritik Komisaris BUMN Fadil Imran
Konflik Kepentingan – ICW khawatir polisi aktif di dewan pengawas justru membuat perkara lingkungan BUMN sulit diusut tuntas: “Wasit main bola untuk klubnya sendiri,” kata peneliti Egi Primayogha.
Rangkap Jabatan vs UU – Pasal 28 UU Polri jelas: anggota aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar tugas Polri. Tanpa Keppres penugasan, status Fadil dianggap abu-abu.
Efektivitas Waktu – Jabatan Kabaharkam menuntut pengawasan keamanan nasional saban hari. Skeptis muncul: kapan Fadil sempat memeriksa laporan audit, mengunjungi site tambang di Halmahera, atau duduk di komite risiko?
Reformasi Mundur – Pasca-kasus Ferdy Sambo, Kapolri pernah melarang rangkap jabatan BUMN. Kritikus menyebut penunjukan Fadil menodai niat bersih-bersih institusi. Ketua DPR Puan Maharani sampai meminta evaluasi terbuka.
Arah Tata Kelola Pascapenunjukan Komisaris BUMN Fadil Imran
MIND ID menargetkan dividen Rp15 triliun untuk APBN 2025. Perubahan dewan komisaris biasanya memengaruhi dua hal:
Lampu Hijau Capex – Dewan yang diisi figur pemerintah sering lebih cepat menyetujui proyek smelter nikel, tetapi risiko rubber-stamp meningkat.
Skor ESG – Lembaga pemeringkat menyukai dewan independen. Jika Fadil membawa protokol keamanan transparan, skor naik; bila konflik kepentingan mencuat, investor institusi bisa memberi diskon valuasi.
Pengamat GCG FEB UI, Dr. Yohanna Fitria, menilai: “Selama Fadil meneken code of conduct non-intervensi dan rutin hadir di komite audit, kekhawatiran bisa diredam. Kuncinya dokumentasi rapat yang terbuka.” Kementerian BUMN kabarnya sedang merevisi Permen PER-04/MBU/2023 untuk memaksa komisaris berlatar aparat menandatangani kesepakatan etika khusus. Stafsus Menteri, Arya Sinulingga, menyebut draf siap diteken Juli ini.
Di tengah polemik, Fadil Imran hadir di rapat induksi daring perdana. Ia berjanji “fokus pada pengamanan aset negara tanpa mengganggu tugas utama di Polri.” Janji tersebut kini jadi catatan publik—akankah ia membuktikan rangkap jabatan bisa selaras, atau justru menambah daftar contoh mengapa aparat aktif sebaiknya tidak memimpin di meja bisnis? Waktu dan transparansi akan menjawab.
Sumber: detikNews